Advertisement
Pegawai Serabutan Juga Berhak Dapat THR
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menginginkan seluruh perusahaan dan jenis usaha yang memiliki pegawai dan karyawan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sesuai aturan. Selain itu jenis usaha yang mempekerjakan tenaga tanpa kontrak juga turut diberikan THR sesuai kondisinya.
"Sesuai regulasi saja pemberian THR-nya, tidah usah macam-macam, kan sudah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan, besaran dan waktunya," ungkap bupati Kulonprogo yang terpilih dua kali itu, Sabtu (2/6/2018).
Advertisement
Hasto menilai, pemilik perusahaan dan jajaran yang memberikan THR sesuai aturan juga turut membantu upaya pemerintah yang sedang berusaha mengecilkan jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi di DIY. "Kan kesenjangan di DIY tinggi, sudahlah ikuti aturan THR sesuai Kementrian Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap pegawai serabutan atau pegawai yang mempunyai beban kerja berlebih juga turut diperhitungkan THR dan besarannya. Hasto mencontohkan bagaimana beberapa pegawai yayasan yang sering bekerja rangkap tugas.
"Untuk yang bekerja bukan karyawan, biasanya rangkap kerja seperti di yayasan itu juga sebaiknya dipikirkan bagaimana baiknya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Anak Muda Diedukasi Jadi Pengusaha Lewat Event Lari Pejuang Run 2024 di UGM
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Pojog Community Gelar Silent Pound Charity untuk Rumah Singgah Kanker Anak
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
- Dinas Pertanian DIY Catat Panen Padi DIY Capai 236.249 Ton Per April 2024
- Dinkop dan UKM DIY Fasilitasi 1.100 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini
Advertisement
Advertisement