Advertisement
Penurunan PPh Final, Apa Sih Keuntungannya untuk UMKM?
Advertisement
Harianjogja, JOGJA—Ekonom menilai penurunan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebesar 0,5% hanyalah stimulus yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan tindak lanjut pelaksanaannya diserahkan kepada para pelaku UMKM.
Ekonom UII Prof Edy Suandi Hamid berpendapat stimulus yang diberikan oleh pemerintah harusnya dibarengi dengan peningkatan produktivitas oleh para pelaku UMKM. Pasalnya beban yang mereka tanggung makin berkurang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada Juni lalu. Stimulus tersebut menurutnya bertujuan menggairahkan sektor perekonomian Indonesia yang banyak ditopang oleh sektor UMKM.
Advertisement
"Artinya jika beban dikurangi, seharusnya UMKM lebih produktif karena tanggungannya makin ringan. Jika masih berat kan mau produksi harus mikir beban pajak yang berat. PPh final dikurangi tidak masalah, asalkan produktivitas meningkat," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (10/7).
Salah seorang pelaku UMKM Sleman, Hilda mengakui peraturan PPh final yang baru lebih memudahkan para pelaku UMKM. Hal itu juga bisa jadi pendorong para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Pasalnya, Hilda mengakui selama ini urusan pajak masih menjadi momok menakutkan bagi para UMKM terutama yang baru dalam tahap merintis usaha. Oleh sebab itu, pihaknya berharap dengan penerapan aturan baru ini pelaku UMKM bisa makin meningkatkan produksi, makin kreatif, dan tidak khawatir dibebani dengan nominal pajak yang besar.
"Kalau sekarang mengganggapnya ya seperti bayar infak aja tiap bulan, enggak terasa. Walau satu persen kemarin itu tidak banyak tetapi kalau diturunkan jadi 0,5 persen kan lebih baik terutama untuk yang baru mulai usaha," ujar pengusaha cireng krispi ini.
Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP DIY Agung Prabowo mengatakan jika ditilik dari persentase, besaran pajak yang diterima oleh pemerintah bisa jadi berkurang. Namun tujuan kebijakan ini menurutnya tak terbatas pada hal itu. Agung menjelaskan dengan diturunkannya PPh final sebesar 0,5% makin banyak para pelaku UMKM yang dapat turut terlibat dalam pembangunan bangsa dengan mengembangkan bisnisnya dan membayar pajak.
"Kami juga akan selalu mendorong dengan memberikan pembinaan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas UMKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Ada 11 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun Ini, LPS: Kami Siap Klaim Dana Nasabahnya
- Ekosistem Kendaraan Listrik di RI Segera Terbentuk, Ini Kata Jokowi
- Bulan Depan, Pabrik Baterai Listrik Mulai Produksi di Indonesia
- 1.213 BPR/BPRS Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar, OJK: Hanya 5 Persen yang Belum
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah
- Inka Rampungkan 11 Kereta New Generation Pesanan KAI, Ini Perbedaannya dengan Kereta Lama
- Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024
Advertisement
Advertisement