Advertisement
Crytocurrency Masuk Subjek Komoditas yang Diperdagangkan, BI Kekeh Mata Uang Virtual Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski belum lama ini, Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappeti) telah menetapkan mata uang virtual sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka, Bank Indonesia memastikan masih akan tetap melarang cryptocurrency atau mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengonfirmasi sikap BI tetap sama, tetap tidak akan memperbolehkan sebagai instrument pembayaran. Artinya, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran tidak boleh mentransaksikan atau memproses cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
Advertisement
"Kalau komoditi memang otoritasnya Bappeti. Kalau memang ditetapkan sebagai komoditas oleh otoritas terkait, tetap perlu dijamin atau dipastikan perlindungan konsumen," katanya, Minggu (26/8).
Onny mengemukakan selain itu otoritas terkait juga harus menjamin kepatuhannya terhadap aturan APU/PPT, perlindungan investor, fraud, dispute resolution, manajemen risiko, dan governance. Hal ini agar kehadiran mata uang virtual membawa manfaat yang sesuai dan bukan menjadi mudarat.
Menurut dia, Bappebti harus memenuhi hal tersebut sebelum memulai perdagangan cryptocurrency sebagai komoditas bursa berjangka. Menurutnya, beberapa negara lain juga melakukan pengaturan yang sangat hati-hati. Contohnya, Jepang dan Korea Selatan. BI mengingatkan prinsip kehati-hatian tersebut harus ditegakkan karena memiliki dampak bagi kestabilan ekonomi
Pertama, penggunaan crypto currency yang beberapa diantaranya terkait dengan tindakan kriminal yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Kan tidak baik kalau alat investasi sangat mudah digunakan untuk crime."
Karena itu, aspek knowing your customer (KYC), transparansi dari underlying asset, penggunaan dari pemupukan dana harus dipenuhi. Kedua, ada kekhawatiran dari beberapa negara di dunia yang tercermin dari rapat-rapat G20, IMF, Bank for International Settlements (BIS), dan sebagainya.
Kekhawatiran tersebut yaitu cryptocurrency berpotensi mengganggu stabilitas keuangan terutama volatilitasnya yang sangat tinggi.
"Memang saat ini skalanya tidak besar atau signifikan dibanding instrumen aset global, tetapi perlu dipantau kecepatan tumbuhnya, diteliti dan disarankan diatur," ungkap Onny.
Saat ini, kajian dan penelitian mengenai mata uang virtual ini tengah didalami di beberapa negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Rayakan HUT Ke-34, BPR Profidana Paramitra Optimistis Terus Berkembang
- Rakernas IMA 2024, Menguatkan Kesejahteran Ekonomi Semua Lapisan Masyarakat
- Investor yang Bangun Pabrik Sepeda Motor Listrik di Jateng Berasal dari China
- 11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah
- Aprisindo: Idustri Alas Kaki Dalam Negeri Masih Menghadapi Tekanan
Advertisement
Advertisement