Advertisement

Selamatkan Rp406 Juta, Kejaksaan Berjanji Lebih Tegas Lagi

Abdul Hamied Razak
Rabu, 05 Desember 2018 - 18:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Selamatkan Rp406 Juta, Kejaksaan Berjanji Lebih Tegas Lagi Rapat Monitoring dan Evaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta dan Kejaksaan Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/12/2018). - Ist/BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Masih ada sejumlah badan usaha yang tidak mendaftarkan dan tidak membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Kejaksaan berjanji akan lebih tegas lagi melakukan tindakan hukum kepada badan usaha yang dinilai abai memenuhi hak-hak pekerja tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib untuk diikuti oleh seluruh badan usaha. Meski begitu di lapangan masih banyak pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai alasan. Selain itu, ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjaan dalam program bahkan menunggak iuran. Kejaksaan selama ini ikut membantu BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan iuran yang tidak dibayarkan.

Advertisement

"Perlu saya tegaskan regulasi sudah jelas, ketika upaya persuasif tidak tercapai, ada instrumen hukum yang bisa dilakukan oleh para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diatur dalam undang-undang," katanya usai Rapat Monitoring dan Evaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta dan Kejaksaan Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/12/2018).

Instrumen-instrumen hukum yang bisa dilakukan oleh JPN, kata Rohan, salah satunya mengajukan ke pengadilan untuk memutuskan badan usaha tersebut pailit. Ada juga sanksi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar jika badan usaha tidak melaksanakan kewajibannya. Instrumen hukum lainnya, dengan tidak memberikan layanan publik seperti mengurus perizinan usaha, mengikuti tender, pengurus IMB dan lainnya.

"SOP sudah tertuang dalam MoU antara kami dengan BPJS Ketenagakerjaan. Law enforcement dilakukan jika seluruh pendekatan mulai persuasif dan mediasi masih mengalami kendala," katanya.

Selama ini pelaksanaan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan JPN berdasarkan SSK berjalan sesuai tupoksi. Secara keseluruhan, total iuran tertunggak tahun ini yang berhasil diselamatkan JPN sebesar Rp406 juta. Piutang tersebut berasal dari 56 perusahaan di DIY. Adapun tiga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya juga ditagih sebesar Rp27 juta. Tidak hanya itu, JPN juga mampu memaksa 102 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 733 orang untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut total iuran yang diselamatkan sebesar Rp41,3 juta. Artinya, jumlah total tagihan iuran yang berhasil dilakukan oleh JPN melalui SKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp474,5 juta dari 164 perusahaan yang diinisiasi. Rohan memahami dan menyadari hambatan-hambatan dan kendala dalam pencapaian target kepesertaan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain belum sepopuler BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat, sehingga perlu dilakukan lakukan sosialisasi yang lebih massif lagi, juga karena masih kurangnya harmonisasi dari sisi regulasi pemerintah," katanya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Kholid mengatakan ada sejumlah badan usaha besar yang masih membandel. Mereka tidak mengikuti program dengan alasan sudah bekerja sama dengan lembaga asuransi lain. Namun, menurutnya bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja di perusahaan bersangkutan tidak sama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena umumnya hanya mengkover masalah kesehatan.

"Padahal jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, penanganannya masih secara swadaya sehingga sangat tergantung dengan kondisi kemampuan perusahaan juga. Jika itu terjadi, maka yang dirugikan para pekerja," katanya.

Kendati begitu, melalui pendekatan yang dilakukan oleh JPN kesadaran perusahaan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan terus tumbuh. “Kalau tetap benar-benar bandel, tentu kami tetap akan memberikan sanksi lebih tegas. Ini semua masih dalam pengkajian,” ujar Ainul. (Abdul Hamid Razak)
Caption

Rapat Monitoring dan Evaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta dan Kejaksaan Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/12). Selama 2018, JPN mampu menyelamatkan dana jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp474,5 juta dari 164 perusahaan di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement