Advertisement
Menaker Minta Jam Kerja Perempuan Lebih Fleksibel, Seperti Ini Contohnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Perhatian pada pekerja perempuan ditunjukkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Ia minta agar jam kerja perempuan lebih fleksibel agar dapat meningkatkan partisipasi kerja.
Untuk itu menurut dia Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 perlu dikaji kembali agar dapat menciptakan ekosisten kerja yang lebih baik.
"Eksositem kerja di Indonesia terlalu kaku, misalnya tentang jam kerja yaitu delapan jam sehari dan 40 jam seminggu," kata Hanif saat Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dengan aturan yang kaku tersebut perempuan yang mempunyai beban ganda tidak dapat ikut berpartisipasi, mereka cenderung harus memilih harus menjalankan pekerjaan rumah tangga atau berkarier di luar rumah.
Jika ekosistem kerja menjadi lebih fleksibel maka yang diatur adalah akumulasi jam kerja dalam seminggu.
"Jadi kalau sudah fleksibel bisa saja hari ini dia masuk kerja jam 10 setelah beres mengantar anak, kemudian mereka bisa pulang sebelum anak-anak mereka pulang," kata Hanif.
Dia mengatakan ke depan pemerintah akan mencoba memperbaiki ekosistem kerja melalui UU 13 Tahun 2003 tersebut dan juga regulasi di tataran pemerintah daerah.
"Jika regulasi kita tidak cukup fleksibel maka kita akan lambat bergerak dan sulit untuk bersaing dengan negara lain," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Nahas! Rumah Warga Semin Terbakar, 40 Karung Gabah Jadi Arang
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
Advertisement
Advertisement