Advertisement
KPPBC Kudus Perketat Peredaran Vape
Advertisement
Harianjogja.com, KUDUS--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mulai memperketat aturan peredaran produk likuid vape atau cairan rokok elektrik. KPPBC meningkatkan operasi adanya pelanggaran.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan pada 2019 ini merupakan tahun penindakan setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif.
Advertisement
"Apalagi mayoritas pemilik toko penjualan vape masih menjual vape tanpa pita cukai," katanya, Selasa (15/1/2019).
Sementara mulai 2019, kata dia, penerapan sanksi terhadap produk vape yang ditemukan masih diedarkan di pasaran tanpa dilekati pita cukai.
Sejauh ini, lanjut dia, tercatat sudah ada 20-an botol cairan vape yang disita karena tidak dilengkapi pita cukai.
Ia berharap di pasaran nantinya sudah tidak ada lagi vape yang dijual tanpa dilekati pita cukai.
Mengingat KPPBC Kudus sebelumnya sudah menyosialisasikan tentang pemungutan cukai terhadap vape terhadap sejumlah pemilik toko penjualan vape di sejumlah kabupaten.
Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemungutan cukai likuid vape berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang di dalamnya termasuk vape.
Lokasi penjualan vape di antaranya, tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang sejak bulan September 2018.
Di tiga kabupaten tersebut terdapat belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah terdapat produsen vape, meskipun produksinya belum besar.
Selain melakukan sosialisasi secara "door to door", KPPBC Kudus juga mensosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui laman serta media sosial, seperti facebook maupun instagram. Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.
Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, maka KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menginap Super Hemat Selama Bulan Mei di The Atrium Hotel and Resort
- 4 Bank Bangkrut di April 2024, Ini Daftarnya
- Harga Emas Batangan Antam Merosot, Ini Daftarnya
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
Advertisement
Advertisement