Advertisement
Pemerintah Tak Wajibkan Pedagang Online Punya NPWP
Rabu, 16 Januari 2019 - 22:12 WIB
Maya Herawati
Belanja online - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Langkah pemerintah yang tidak mewajibkan para pedagang atau merchant untuk mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bertentangan dengan langkah pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku e-commerce dengan konvensional.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan berdalih keputusan itu diambil karena, pengusaha rintisan belum sepenuhnya memiliki NPWP karena penghasilannya belum mencapai baseline penghasilan tidak kena pajak atau PTKP maupun pengusaha kena pajak (PKP).
"Kalau yang penghasilannya nol, ya tidak wajib NPWP lah," kata Robert di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Robert mengatakan bahwa, pihaknya akan segera menyusun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Isi perdirjen tersebut diantaranya akan mengatur mengenai waktu pelaporan NIK yang dilakukan oleh para pelaku usaha rintisan atau e-commerce.
"Karena dalam PMK itu, kalau enggak NPWP ya NIK," imbuhnya.
Robert tak menjawab secara detail saat ditanya mengenai proses pengawasan kepatuhan para pelaku rintisan. Dia hanya mengatakan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk mewujudkan keadilan supaya ekosistem berusaha sehat.
Poin soal kewajiban memberitahukan NPWP disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 6 dan 7 PMK No.210/2018. Bagian itu menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.
Namun demikian, dalam hal pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, mereka dapat mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace atau pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 02:37 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ekosistem Kendaraan Listrik di RI Segera Terbentuk, Ini Kata Jokowi
- Bulan Depan, Pabrik Baterai Listrik Mulai Produksi di Indonesia
- 1.213 BPR/BPRS Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar, OJK: Hanya 5 Persen yang Belum
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah
- Inka Rampungkan 11 Kereta New Generation Pesanan KAI, Ini Perbedaannya dengan Kereta Lama
- Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
Advertisement