Advertisement

Pemerintah Fasilitasi Puluhan Sertifikasi Pariwisata

Rheisnayu Cyntara
Senin, 11 Februari 2019 - 11:31 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemerintah Fasilitasi Puluhan Sertifikasi Pariwisata Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar), Gunungkidul, Hary Sukmono menjelaskan tentang Taman Batu Ngingrong, Mulo, Wonosari, Selasa (13/11/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Guna memenuhi standar penyelenggaraan pariwisata, pemerintah daerah melalu Dinas Pariwisata akan memfasilitasi puluhan pelaku usaha pariwisata untuk menyertifikasi. Beberapa usaha jasa pariwisata yang akan difasilitasi tersebut yakni hotel, spa, restoran, dan rumah makan.

Kasi Standarisasi Produk Dinas Pariwisata DIY, Jufri mengakui masih banyak pelaku usaha jasa pariwisata di Jogja yang belum mangantongi sertifikasi. Padahal berasarkan UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan ada 13 bidang usaha jasa pariwisata yang harus memiliki sertifikat akan usahanya. Ini juga diperjelas dengan PP No.52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata yang mengatur 62 sub bidang yang wajid disertifikasi.

Advertisement

Dari 62 sub bidang tersebut, Jufri menyebut baru 34 bidang yang sudah diatur detailnya dalam peraturan menteri. Sebab menurutnya masing-masing sub bidang memiliki standarisasinya sendiri. "2018 Lalu baru ada sekitar 113 usaha jasa pariwisata di Jogja yang sudah tersertifikasi, mayoritas hotel," katanya kepada Harian Jogja, Minggu (10/2).

Sanksi Administrasi

Karena masih banyaknya usaha jasa pariwisata di Jogja yang belum tersertifikasi, Jufri mengatakan pemerintah akan terus membina dan mengawasi. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong para pelaku usaha jasa pariwisata tersebut untuk mendapatkan sertifikasi dengan memfasilitasi pembiayaannya. Sebab menurutnya jika belum mengantongi sertifikat, akan ada sanksi administrasi yang diterima pelaku usaha jasa pariwisata sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya pada 2019 ini pihaknya menargetkan ada 16 hotel, 10 spa, 10 restoran, dan 10 rumah makan yang akan difasilitasi. Pendataan akan mulai dilakukan sekitar Mei-April untuk menentukan pelaku usaha jasa pariwisata mana yang akan diberi bantuan. Mereka yang terpilih lantas akan didaftarkan untuk menjalani sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.

"Sudah dari 2018 kami anggarkan. Karena spa belum ada yang tersertifikasi. Jika sudah ada sertifikasi kan bisa jadi jaminan untuk konsumen juga karena usaha sudah dijalankan sesuai SOP. Ini kami harapkan bisa jadi stimulus untuk pelaku usaha jasa pariwisata lainnya," ujarnya.

Ketua Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI), Hairullah Ghazali menyebut dalam sertifikasi usaha jasa pariwisata akan ada tiga hal yang dinilai, yakni produk, pelayanan, dan pengelolaan. Produk menurutnya akan bertumpu pada penilaian secara fisik bangunan, sedangkan pelayanan dan pengelolaan lebih kepada kualitas usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha jasa pariwisata. Bagaimana mereka menjalankan bisnisnya, melayani tamu yang datang, atau mengatur bisnisnya agar berjalan dengan lancar dari berbagai sisi. "Sejauh ini hotel berbintang di Jogja sudah semua bersertifikasi apalagi hal itu terkait peringkat bintang yang melekat pada usahanya masing-masing. Untuk non bintang baru beberapa saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Pelajar SMP Jalani Tes Identifikasi Bakat Cabor Atletik di Stadion Tridadi

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement