Advertisement

6 Perusahaan Ajukan Tax Holiday, Tertarik Ikut Mengajukan?

Puput Ady Sukarno
Senin, 18 Maret 2019 - 06:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
6 Perusahaan Ajukan Tax Holiday, Tertarik Ikut Mengajukan? Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan hingga Kamis, 15 Maret 2019, sebanyak enam perusahaan telah mengajukan permohonan fasilitas libur pajak (tax holiday). Pengajuan tersebut disampaikan melalui layanan online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana menjelaskan Dari enam perusahaan yang mengajukan tax holiday, tiga di antaranya sudah disetujui dan sisanya tiga perusahaan masih dalam proses klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Advertisement

"Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sampai dengan Kamis, 15 Maret 2019 terekam pada sistem sebanyak enam perusahaan. Tiga Perusahaan sudah disetujui dan tiga lagi masih dalam proses klarifikasi oleh DJP," ujarnya, Minggu (17/3).

Adapun yang sudah terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK), lanjut Husen, sebanyak tiga perusahaan yaitu terbagi menjadi dua perusahaan di bidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap, dan satu perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi.

"Sampai saat ini ada satu permohonan yang menggunakan pasal 5 PMK No. 150/2018 yaitu permohonan yang KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tidak terdapat dalam PMK 150 dan PMK 35 tetapi perusahaan menganggap bahwa bidang usahanya dapat dikategorikan sebagai pioner, perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui OSS dan diproses oleh BKPM melalui mekanisme rapat koordinasi," terangnya.

Namun, lanjut dia, karena permohonan belum lengkap dan benar, maka permohonan sudah dikembalikan by system.Husen menambahkan bahwa total rencana nilai investasi tiga perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan tax holiday melalui sistem OSS tersebut mencapai sebesar Rp20,2 triliun.

Seperti diketahui saat ini sistem aplikasi tax holiday sudah tersedia di sistem layanan OSS sejak Februari 2019, sehingga wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday hanya tinggal mengakses OSS untuk mengajukan permohonan tersebut.

Pemerintah diketahui kembali berupaya menarik investasi baru dengan merilis beleid tax holiday atau libur pajak baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pada beleid sebagai revisi dari PMK No.35/PMK.010/2018 dan mulai berlaku 27 November 2018 tersebut tidak hanya memperluas cakupannya, investor dapat mengajukan bidang usaha di luar 18 industri pioner dan memanfaatkan fasilitasi libur pajak per bidang usaha.

Beleid yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi (PKE) jilid XVI ini memperluas cakupan bidang usaha industri pioner dengan memasukkan industri pengolahan berbasis pertanian dan ekonomi digital. Dengan demikian, total bidang usaha berubah menjadi 18 bidang dengan KBLI yang meningkat menjadi 169 KBLI.

Semua Sektor

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi sebelumnya menuturkan investor yang mendapatkan fasilitas libur pajak tidak terbatas pada 18 bidang usaha ini. Menurutnya, semua investor secara umum dapat menikmati fasilitas dengan mekanisme yang berbeda. "Secara umum bisa semua sektor tetapi tentu yang positif [termasuk dalam 18 sektor] yang bisa sesuai bidangnya, batas minimal investasi yang sama dan bidang usahanya, investasi berdasarkan rapat lagi ada pertimbangan-pertimbangan khusus," ungkapnya kepada JIBI, Kamis (29/11).

Menurutnya bidang usaha lain dapat menikmati fasilitas libur pajak dengan melalui dua jalan. Pertama, bidang usaha tersebut harus memenuhi persyaratan minimal investasi dan mengajukan permohonan melalui BKPM. Nantinya, akan ada pembahasan lebih lanjut dengan ditemani Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Kedua, investor dapat mencari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sesuai dengan bidang usahanya. Sebab, pemerintah akan memberikan fasilitas libur pajak dengan kriteria lebih rendah bagi investor di KEK dengan minimal nilai investasi sebesar Rp20 miliar.

Menurutnya kebijakan tersebut diambil karena pemerintah membuka ruang untuk menangkap dinamika ekonomi yang terus berkembang, seperti yang dijelaskan dalam beleid pasal 5 pada PMK No.150/2018 tersebut.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement