Advertisement
Penyampaian SPT Baru 70%, DJP Gunakan Data Pihak Ketiga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sampai Sabtu (30/3/2019), jumlah Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau 70% dari target 15,5 juta WP. Pemerintah akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan Wajib Pajak sepanjang 2019.
Kendati 15,5 juta merupakan target sampai akhir 2019, tapi persentase 70% dari target ini lebih rendah dibandingkan capaian 2018 yang menyentuh 74% dari target. Sementara itu, pertumbuhan pelaporan SPT per akhir Maret 2019 juga hanya 3,8% atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 14%.
Direktur Penyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Objek Pajak (OP) tahun pajak 2018 adalah Minggu (31/3/2019). Namun, sesuai Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. 95/PJ./2019, apabila disampaikan pada Senin (1/4/2019), tidak akan dikenakan sanksi.
"Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT Tahunan, sedangkan apabila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat hari ini. Kami yakin, sampai besok akan tetap banyak WP OP yang menyampaikan SPT Tahunannya," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (31/3/2019).
Yoga juga optismis DJP masih memiliki banyak waktu untuk mencapai target 85%. Apalagi, akan ada pelaporan SPT Tahunan WP Badan pada April 2019.
"Setelahnya, sampai dengan akhir tahun 2019, kami akan cek dan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan. Kami punya banyak data untuk memantau kepatuhan mereka," tegasnya.
Otoritas pajak juga mewanti-wanti bahwa pihaknya akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT.
Yoga menyebutkan setelah periode penyampaian SPT Tahunan pada Maret dan April berakhir, otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya, dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
Selain itu, pejabat di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap WP yang belum menyampaikan SPT tahunannya serta terdapat data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
- Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 6-12 Mei, Senin di Pracimantoro dan Jatiroto
- Sekarwaru Batik, Produk Kebanggaan Desa Tegalwaru Jember untuk Indonesia
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Investor yang Bangun Pabrik Sepeda Motor Listrik di Jateng Berasal dari China
- 11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah
- Aprisindo: Idustri Alas Kaki Dalam Negeri Masih Menghadapi Tekanan
- Begini Perjalanan Bata, Merek Sepatu Legendaris yang Pilih Tutup Pabrik karena Merugi
- HET Beras Dikerek, Ekonom Ingatkan Dampaknya bagi Masyarakat
Advertisement
Advertisement