Advertisement
Kanwil DJPb DIY Gelar Rakor Semester Pertama
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb)DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Wilayah Semester I 2019 di Sambi Resort, Sleman, Jumat (29/3/2019). Kegiatan itu bertujuan meningkatkan sinergi dan komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan menyamakan persepsi berbagai isu strategis terkait kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Heru Pudyo Nugroho mengingatkan bahwa kualitas layanan publik dan integritas menjadi fokus utama dalam penilaian ZI WBK/WBBM. Tantangan utama yang dihadapi dalam hal layanan publik adalah ekspektasi masyarakat yang terus meningkat. Inovasi yang dilakukan haruslah mampu menjawab ekspektasi masyarakat, dalam memberikan kemudahan layanan. “Sementara itu, tantangan dalam hal integritas adalah dengan membentuk budaya organisasi yang kuat terkait dengan integritas,” terangnya dalam rilis kepada Harian Jogja, Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Kepala Bagian Jabatan Fungsional, Biro Organta, Setjen Kemenkeu, Wardjianto dalam kesempatan itu menyatakan terdapat 362 unit kerja di lingkungan Kemenkeu yang mengikuti penilaian WBK dan WBBM pada 2019. Sesuai Keputusan Menkeu Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Kementerian Keuangan, penilaian WBK dan WBBM dibuat secara berjenjang dan menggunakan aplikasi DIA (Digital Integrity Assessment) untuk mengevaluasi progres kerja menuju WBK dan WBBM secara mandiri.
“Komponen penilaian ada dua yaitu pengungkit [dokumen] dan hasil. Komitmen, komunikasi, responden, dan verifikasi merupakan critical point dalam penilaian hasil. Kanwil DJPb DIY, KPPN Wonosari dan KPPN Wates pada 2019 akan diikutkan dalam penilaian untuk mendapatkan predikat WBK, sedangkan KPPN Yogyakarta yang telah mendapat predikat WBK sejak 2017, diikutkan dalam WBBM. Saat ini masing-masing KPPN dan Kanwil sedang melakukan persiapan pembangunan ZI,” katanya.
Paparan isu strategis yang mengemuka dalam kesempatan itu antara lain terkait implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I) Sri Nuryati, menyatakan penggunaan KKP bebas dari biaya kecuali bea materai, merchand dilarang mengenakan surcharge kepada pemegang KKP, satker K/L yang bermitra dengan BPD dan Bank Syariah.
“Sehingga agar berkoordinasi untuk bisa melakukan kerja sama dalam penerbitan kartu kredit, dan penyelesaian pekerjaan atas pembayaran dengan KKP sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penggunaan KKP dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2019,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement