Advertisement
Hari Ini, Tarif Batas Atas Pesawat Mulai Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif hari ini, Sabtu, 18 Mei 2019.
“Lusa [18 Mei 2018] mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub seprrti dikutip dari website resminya.
Advertisement
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.
Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.
Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.
Menhub mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya hari ini mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.
“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” ungkap Polana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Punya Private Office Tengah Jadi Tren di Kota Besar
- SDI Tingkatkan Kualias Santri di Industri Digital Kreatif
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
- SDI Tingkatkan Kualias Santri di Industri Digital Kreatif
- Punya Private Office Tengah Jadi Tren di Kota Besar
Advertisement
Advertisement