Advertisement
Apa Sih Plus Minus Diskon Ojol?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengemudi ojek online (Ojol) menyayangkan pemerintah yang menarik ulur kebijakan penghapusan diskon yang sebelumnya diwacanakan.
Sekretaris Jenderal Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) Widi Asmara mengatakan dalam hal ini pemerintah belum bisa hadir dalam permasalahan yang menyangkut aplikasi driver online atau dalam hal ini permasalahan diskon. “Pemerintah belum atau tidak ada tidak tegas memberi langkah nyata,” ucap Widi, Jumat (14/6).
Advertisement
Permasalahan diskon ini menurutnya, perlu segera ditangani pemerintah untuk menghindari persaingan harga tidak sehat yang kini sedang terjadi. Persaingan tidak sehat itu dinilainya dapat membunuh salah satu aplikator sehingga pemenang lah yang kelak akan memonopoli. Ia mengaku belum tahu bagaimana langkah yang akan dilakukan ke depan, tetapi ia berharap pemerintah dapat mengatasi masalah ini. “Aplikator juga tahu etika berbisnis,” ucapnya.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Wismadi menilai hal yang wajar pengusaha akan selalu mencari cara untuk mengikat pelanggan, salah satunya dengan pengenaan tarif riil di pengguna, khususnya ketika tingkat penggunaan sangat sensitif terhadap harga. Mekanismenya bisa dengan discount, cash-back, bonus dan lain sebagainya.
Dikatakannya peran pemerintah salah satunya mengatur agar industri tetap sehat dan publik terlindungi. Saat ini pengguna sebagian terbebani dengan tarif yang lebih mahal, melebihi kemampuan membayar. “Keputusan bisa dianggap tepat jika persaingan yang terjadi tetap sehat, tidak menghasilkan predatory pricing yang mematikan pemain lain,” ucapnya.
Ia juga melihat diskon dapat dijadikan instrumen aplikator untuk persaingan tidak sehat, meski dalam jangka pendek seolah menguntungkan publik dengan tarif murah.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus menghitung cermat kelayakan dari tarif yang ditetapkan, jika memang tarif yang layak untuk perlindungan pengemudi dan keberlangsungan layanan mobilitas, maka untuk membantu masyarakat pemerintah juga harus mencermati kemungkinan subsidi terbatas.
Contohnya, menutup selisih tarif dengan kemampuan daya beli, tetapi hanya dua kali trip atau pulang pergi khususnya untuk golongan rentan atau tidak mampu melakukan mobilitas mandiri seperti anak sekolah. Trip tambahan akan ditetapkan tarif komersil. “Kecermatan penetapan tarif dan instrumen variable untuk pengendalian keadilan ini yang saat ini belum diatur dalam aturan yang ada,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
Advertisement
Advertisement