Advertisement
Hore .. Perbankan Sepakat Pengurangan Biaya Transfer, Seberapa Murah?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia memastikan perubahan biaya yang dibebankan pada nasabah dari transaksi transfer dana melalui kliring sudah berdasrkan kesepakatan bersama.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ery Setiawan mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan industri perbankan dan menyepakati penurunan biaya transfer dana yang sebelumnya di atas Rp6.000 menjadi maksimal Rp3.500. Meski diakui, hal itu akan sedikit menggerus pendapatan komisi perbankan tetapi dia juga memastikan biaya yang dibebankan ke BI akan berkurang. "Jika SKNBI dulu beban dari Bank ke BI Rp1.000 nanti menjadi Rp600. Jadi dari nasabah ke Bank dulunya maksimal Rp5.000 nanti menjadi Rp3.500. Ini telah melalui perhitungan dan bank sudah oke," katanya, Selasa (25/6).
Advertisement
Meski demikian, Ery belum berani memproyeksi kenaikan transaksi yang bisa didapat dari pengurangan biaya nasabah ini. Pastinya, potensi kenaikan transaksi pasti akan ada dan secara bertahap bermuara dalam meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.
Ery menyebut apalagi setelah penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku mulai 1 September 2019 ini, ke depan tengah dipersiapkan BI fast payment yang tentu akan turut mendorong transaksi masyarakat. "Namun, BI fast payment akan menjadi bisnis yang berbeda, itu tahap lanjutan yang saat ini masih terus didiskusikan dengan pelaku industri," ujarnya.
Sisi lain, Ery mengemukan sejauh ini Bank Sentral mencatat setiap harinya rerata transaksi kliring di Indonesia dilakukan sebanyak 400.000 kali dengan nilai rerata Rp8 triliunan.
Ery menyebut kebijakan itu akan diatur dalam PBI No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal.
Sementara untuk ketentuan teknisnya nanti ada dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
"Penyempurnaan ketentuan itu bertujuan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Penerbangan Langsung Bandara YIA-Bangkok Diminta Segera Dibuka
- Ekonomi DIY Triwulan I 2024 Tumbuh 5,02 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Mendag Minta Penyedia Jastip Taati Aturan Pemerintah
- Menteri Perdagangan Usulkan Harga Minyakita Dinaikkan Rp1.000 per Liter
- BI DIY: Momen Ramadan Hingga Pemilu Dongkrak Ekonomi DIY Triwulan I 2024
Advertisement
Advertisement