Advertisement
Puluhan Pengembang Belum Terdaftar Sireng
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sedang tidak aktif atau sedang tidak adanya proyek yang dilaksanakan menjadi penyebab puluhan pengembang anggota Real Estate Indonesia (REI) DIY, belum terdaftar pada Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Ketua DPD REI DIY Rama Adyaksa Pradipta mengungkapkan saat ini pengembang yang tercatat menjadi anggota REI DIY sebanyak 106 pengembang. “Sekitar 60 yang aktif sudah terdaftar di Sireng. Untuk yang lain sedang tidak aktif atau tidak ada proyek yang dilaksanakan jadi memang sementara tidak didaftarkan,” ujar Rama, Kamis (4/7).
Advertisement
Rama mengungkapkan dari jumlah yang terdaftar tersebut merupakan pengembang rumah subsidi maupun yang tidak. “Persyaratan itu untuk pengembang agar bisa mendapatkan skema rumah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), rumah subsidi. Agar bisa pencairan dari bank. Namun nantinya kearah semua pengembang diwajibkan ke Sireng,” ucapnya.
Untuk saat ini dikatakannya belum terlihat bagaimana pertumbuhan pendaftar Sireng, karena proses pendaftaran dimulai tahun lalu. Namun dikatakannya jika dibanding tahun sebelumnya jumlah saat ini telah mengalami pertumbuhan sekitar 10 pengembang.
Kemungkinan Meningkat
Ia mengungkapkan secara nasional sangat dimungkinkan meningkat, karena kebutuhan rumah subsidi sangat tinggi masihan dan belum terpenuhi. Khusus di DIY karena terbatas lokasi mengembangakn rumah subsidi sehingga perkembangan pengembang yang masuk ke pasar rumah subsidi tidak terlalu tinggi. Hanya untuk pengembang secara umum yang mendaftar Sireng dimungkinkan semakin banyak.
Dia mengungkapkan Kemen-PUPR sebagai salah satu fasilitator rumah subsidi dengan Sireng tersebut ingin memastikan produk rumah yang dikembangkan pengembang memenuhi kualitas sebagaimana dipersyaratkan secara teknis.
“Karena rumah FLPP itu kan menggunakan anggaran APBN jadi bagaimana APBN itu bisa tepat sasaran, artinya yang dikembangkan memenuhi kualitas rumah layak huni. Salah satu mekanisme kontrol dengan Sireng itu tadi. Masyarakat lebih terjamin produk kualitas legalitasnya, dan pasti mendapat fasilitas pembiayaan perbankan memfasiitasi pencairan rumah subsisidi,” katanya.
Dilansir dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kemen-PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan bahwa Sireng tidak hanya dikhususkan untuk pengembang rumah subsidi. “Sebenarnya untuk semua [pengembang yang berproyek], tetapi prioritas untuk pengembang rumah subsidi,” ucapnya.
Hery menuturkan bahwa hingga saat ini pengembang yang telah terdaftar dalam Sireng baru mencapai 11.789 tetapi pihaknya berharap semakin banyak pengembang yang mendaftar kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement