Advertisement
Batasan Usia Bus Pariwisata Berubah, dari 10 Jadi 15 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan Permenhub No. 16/2019 Tentang Perubahan Atas Permenhub No. 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Advertisement
"Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini juga sesuai dengan harapan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata,” kata Budi dalam siaran pers, Sabtu (6/7/2019).
Sementara, lanjutnya, untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam Permenhub No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan masih berlaku. Hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.
“Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Selama ini, pihaknya hanya sebatas menyarankan pada pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour, sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan.
Seiring dengan usaha pemerintah untuk mendorong pemda dalam menanggulangi kepadatan lalu lintas, Ditjen Hubdat menggencarkan peran angkutan umum.
“Sejalan dengan itu semuanya kami dari Kemenhub sedang mendorong Bus Rapid Trans. Kami sedang merevitalisasi kendaraan umum angkutan perkotaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Penerimaan Pajak DPJ DIY Sampai April 2024 Tercatat Sebesar 33,9 Persen
- Inflasi DIY April 2024 Sebesar 0,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Biangnya
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
- BI DIY: Inflasi April 2024 Terjaga Meski Ada Momen Lebaran
- Disperindag DIY Dorong Industri Menyasar Pasar Dalam Negeri
- Yamaha 2 University with Udinus Semarang: Ikuti Lomba Animasi Feat Yamaha Moving Forw(Art) with Yamaha Fazzio
- Jago Syariah Dukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement