Advertisement
Mulai Sekarang, Motret di Dalam Pesawat Garuda Indonesia Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai saat ini, penumpang Garuda Indonesia tak bisa lagi mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya dokumen Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 berisi Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Dokumen tersebut diterima Bisnis.com, Selasa (16/7/2019) dan telah disahkan oleh Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Tbk. Bambang A. Angkasa.
Advertisement
Pengumuman tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.
"Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin," tulis Bambang, Selasa (16/7/2019).
Selain itu, Bambang menyatakan imbauan itu menghindarkan dari komplain dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
Imbauan itu dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Surat imbauan Garuda Indonesia. JIBI
Sebelumnya, beredar Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019. Terdapat tiga poin aturan dalam pengumuman tersebut
Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto atau video oleh awak kabin maupun penumpang.
Kedua, meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang dengan bahasa yang tegas. Aturan tersebut tidak berlaku apabila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda.
Ketiga, maskapai akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran dua poin tersebut. Namun, tidak ditulis lebih lanjut sanksi yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Advertisement
Advertisement