Advertisement

Percepatan Program Satu Juta Rumah Tersendat

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 17 Juli 2019 - 09:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Percepatan Program Satu Juta Rumah Tersendat Ketua Badan Diklat, MR Priyanto (memukul gong) membuka acara Pelatihan Menjadi Developer yang Tangguh, Pembangunan Perumahan Layak Huni, di Grand Ambarrukmo, Selasa (16/7)./ Harian Jogja - Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA—Program Satu Juta Rumah sebagai proyek strategis nasional masih menemui sejumlah kendala dalam percepatan pembangunannya. 

Advertisement

Kepala Seksi Bantuan Rumah Umum Wilayah I, Sub Direktorat Bantuan Rumah Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), Deny Dwi Susanto mengungkapkan beberapa yang jadi tantangan yaitu masalah ketersediaan lahan. Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan pertama tersebut yaitu, land banking/ land freeze. Kemudian kendalah kedua adalah PP No.64/2016 belum dilaksanakan secara optimal. Untuk itu upaya yang dilakukan dengan pendampingan penyusunan Perkada di tiga provinsi dan 18 kabupaten/kota. “Ketiga, mahalnya bahan bangunan untuk perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah]. Upaya yang dilaksanakan riset dan litbang mengenai penggunaan teknologi baru, dan pengembangan teknologi material,” ucap Deny, dalam kegiatan Pelatihan Menjadi Developer yang Tangguh, Pembangunan Perumahan Layak Huni, di Grand Ambarrukmo, Selasa (16/7).

Keempat yaitu akses MBR terutama sektor informasi terhadap pembiayaan perumahan masih terbatas. Upaya yang dilakukan dengan pengembangan bantuan pembiayaan perumahan melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan kredit mikro perumahan. Saat ini sendiri capaian program satu juta rumah hingga Senin (15/7) mencapai 646.240 unit.

Pemerintah juga mendorong hunian berimbang, rencana peraturan menteri sebagai regulasi induk akan diundangkan. Dicontohkannya kombinasi rumah berimbang bisa tiga rumah sederhana, dua untuk menengah dan satu rumah mewah atau dengan kombinasi lainnya.

“Nantinya hunian berimbang dalam rangka mewujudkan perumahan yang dinamis, dengan komposisi yang seimbang antara rumah sederhana, menengah dan mewah. Peraturan menteri hunian berimbang ini akan mengatur mengenai komposisi yang harus dilakukan pengembang di suatu daerah,” katanya.

 

Kendala Pembangunan

Ketua DPD REI DIY Rama Adyaksa Pradipta mengatakan permasalahan nyata yang dihadapi pengembang yaitu tanah, karena harga tanah di DIY sangat tinggi dan terbatas. Dikatakannya perlu ada perlakuan khusus untuk DIY.

Batas harga tertinggi rumah sejahtera yang dikeluarkan Kementerian PUPR No.535/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dirasa belum pas dengan harga Rp140 juta. Seharusnya bisa Rp300 juta.

“Di Jogja per tahun hanya menyumbang 200 unit rumah subsidi. Jawa Barat bisa sampai puluhan ribu unit. Jawa Timur belasan ribu, luar Jawa diatas 5.000 bukan karena kami enggak mau tetapi sulit,” kata Rama.

Permasalahan harga tanah tersebut dikatakannya masalah klasik dari 15-20 tahun lalu. Terlebih saat ini Jogja menjadi tujuan investasi yang menarik, dan otomatis itu akan mengerek harga. Dengan harga tersebut paling dimungkinkan dikatakannya di wilayah Gunungkidul, namun kendala lain akses infrastruktur masih menjadi kendala. Masalah perizinan dinilai Pemda juga masih sulit belum milik pengalaman dan jam terbang tinggi mengenai perizinan rumah sederhana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement