Advertisement

Disperindag & Bulog Belum Catat Kebutuhan Masyarakat, Terus?

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 06 Agustus 2019 - 06:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Disperindag & Bulog Belum Catat Kebutuhan Masyarakat, Terus? Salah satu pedagang di Pasar Kranggan melayani pembeli yang akan membeli sayuran di lapaknya, Jumat (25/5/2018). - Harian Jogja/Holy Kartika N.S

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bulog Divre DIY dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY tidak memiliki pendataan terkait dengan kebutuhan pokok di wilayah DIY. 

Kepala Bulog Divre DIY, Rini Andrida mengatakan untuk pencatatan kebutuhan pokok bukan menjadi domain Bulog. “Kami hanya mencatat stok ketersediaan saja,” ucap Rini, Jumat (2/8).

Advertisement

Rini menambahkan stok untuk saat ini sendiri masih mencukupi. Seperti halnya beras per Juli mencapai 40.000 ton. Kemudian kebutuhan lain seperti minyak stok 40.000 liter, tepung 17 ton. “Beras stok relatif stabil. Selama bisa dilakukan penyerapan dan pengeluaran sesuai kebutuhan. Insyaallah cukup sampai dengan tahun depan ini,” ujarnya.

Senada, Kepala Bidang Perdagangan dalam Negeri, Disperindag DIY, Yanto Aprianto mengungkapkan Disperindag tidak memiliki catatan kebutuhan di masyarakat. “Kami tidak memiliki catatan itu,” katanya.

Diketahui sebelumnya Kepala Kantor Wilayah IV, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dendy R. Sutrisno mendorong agar pasar tradisional di DIY menjadi garda depan mengawal program stabilisasi harga. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pencatatan yang jelas mengenai barang masuk dan keluar di pasar.

Ia mengambil contoh saat ini tidak ada data berapa ayam yang masuk Pasar Beringharjo. Padahal barang setiap hari masuk, semisal mau menghitung lebih rigid dapat diketahui detail angkanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK

Jogja
| Senin, 06 Mei 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement