Advertisement
Banyak Badan Usaha Abai terhadap Perlindungan Hak Pekerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah perusahaan di wilayah DIY terindikasi tidak mematuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan. Khususnya terkait kepesertaan dalam program jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
Kepada Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jogja Adi Hendarto mengatakan di wilayah DIY terdapat 11.068 badan usaha dengan 216.835 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut terindikasi ada badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya.
Advertisement
Pihaknya mencatat ada 478 badan usaha di mana masuk kategori perusahaan wajib belum daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka seharusnya wajib mengikuti program tetapi tidak mengikuti program. Ini jelas merugikan tenaga kerja," katanya, Jumat (9/8/2019).
Selain itu, lanjut Adi, ada 14 badan usaha yang masuk perusahaan daftar sebagian (PDS) Upah. Perusahaan ini hanya mendaftarkan sebagian upah karyawannya. Kondisi ini berkonsekuensi pada tidak optimalnya manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterima pekerja. Bahkan terdapat 76 badan usaha yang masuk kategori perusahaan daftar sebagian (PDS) Program.
"Satu perusahaan yang PSD tenaga kerjanya. Ini jelas berpotensi merugikan tenaga kerja karena sebagian dari mereka tidak menerima manfaat program," katanya.
Oleh karenanya, kata Adi, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY akan mendorong penerapan sanksi bagi badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan UU. Jika penerapan sanksi dilakukan, maka perusahaan yang ingin mendapatkan izin ataupun memperpanjang izinnya kalau belum menjadi peserta maka izinnya tidak akan dikeluarkan.
"Kalau mau memperpanjang izin tapi masih ada tunggakan mana perusahaan harus membayar dulu tunggakannya. Sebab sampai saat ini ada 723 badan usaha yang memiliki piutang [tunggakan]," katanya.
Pemberian perlindungan bagi para pekerja tersebut, katanya, bertujuan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru terjadi resiko kecelakaan kerja. "Kami ingin masyarakat lebih memahami apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami adalah seluruh pekerja, sektor apapun itu, dipastikan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ainul Khalid.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa, pihaknya akan meminta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY untuk memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang membandel.
"Ini supaya mereka [badan usaha] mematuhi ketentuan UU dan Permenaker Ketenagakerjaan. Ini terkait dengan tingkat kepatuhan badan usaha atau perusahaan yang ada di DIY," katanya usai menggelar Rakorda Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Rabu (7/8/2019).
Selain itu, Disnakertrans juga akan mengupayakan perubahan aturan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah DIY. Salah satunya, status Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Sultan HB X No.560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja akan ditingkatkan lagi menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar posisinya bisa lebih kuat lagi.
"Peningkatan aturan ini juga untuk memperkuat dan mamperluas kepesertaan di sektor informal nanti," kata Andung.
Secara umum, katanya, coverage kepesertaan badan usaha ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan cukup bagus. Capaiannya saat ini sebesar 97%. Ke depan, pihaknya akan mendorong kepesertaan lebih luas di sektor informal. Seperti pekerja bukan penerima upah, nelayan, petani dan kelompok-kelompok keagamaan.
"Tahun ini kami melakukan pengawasan kepada 101 badan usaha, alhamdulilah sebagian sudah memenuhi tanggungjawabnya," kata Andung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Penerimaan Pajak DPJ DIY Sampai April 2024 Tercatat Sebesar 33,9 Persen
- Inflasi DIY April 2024 Sebesar 0,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Biangnya
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
- BI DIY: Inflasi April 2024 Terjaga Meski Ada Momen Lebaran
- Disperindag DIY Dorong Industri Menyasar Pasar Dalam Negeri
- Yamaha 2 University with Udinus Semarang: Ikuti Lomba Animasi Feat Yamaha Moving Forw(Art) with Yamaha Fazzio
- Jago Syariah Dukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement