Advertisement
Tak Berizin, 6 Money Changer di Jateng Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG --Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggandeng Polres setempat menindak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) alias money changer tidak berizin yang berada di wilayah kerja Jateng.
Terdapat 6 KUPVA BB di Jateng yang terpaksa dilakukan penertiban setelah sebelumnya dilakukan pendekatan secara persuasif agar mengajukan perizinan ke Bank Indonesia.
Advertisement
Penertiban dilakukan dengan melakukan penempelan stiker penertiban juga surat pernyataan dari penyelenggara untuk menghentikan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengurus perizinan ke Bank Indonesia.
"Kepada pihak-pihak yang teIah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," kata Kepala Grup Sistem Pembayaran, PUR, Layanan dan Administrasi BI Jawa Tengah, Anton Daryono melalui siaran persnya, Minggu (1/9/2019).
Anton mengatakan, sampai dengan saat ini, di wilayah BI Jateng terdapat 25 Kantor Pusat KUPVA BB berizin dengan 11 Kantor Cabang dan 12 Kantor Cabang KUPVA BB dengan Kantor Pusat di luar wilayah kerja BI Provinsi Jateng.
Pihaknya pun mengimbau, untuk memudahkan masyarakat mengenali KUPVA BB berizin, dalam pemasangan papan nama diwajibkan untuk mencantumkan Nomor lzin Usaha dari Bank Indonesia.
Selain itu, lanjutnya KUPVA BB juga wajib memasang Sertifikat lzin Usaha dan Logo Resmi yang dapat dilihat oleh nasabah. Pada logo KUPVA BB resmi terdapat QR code yang berisi profil KUPVA BB yang bisa diakses melalui aplikasi QR Code pada smartphone. Sertifikat dan logo resmi ini wajib dipasang baik pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang KUPVA BB.
"Kepada masyarakat diimbau untuk bertransaksi di KUPVA BB berizin dan menginformasikan ke Kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131 jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Petani Cabai Cilacap, Menjadi Raja Atas Hasil Panennya
- Rasane Vera, Menghijaukan Gunungkidul dengan Lidah Buaya
- Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
- Pakuwon Beberkan Harapan Besarnya untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Harga Bitcoin Mungkin Tembus US$100.000 pada Akhir Tahun
- Ini Tanggapan Bankir Atas Kenaikan BI Rate Jadi 6,25%
- PLN Dukung Penuh Gelaran PLN Mobile Proliga 2024
Advertisement
Advertisement