Advertisement
Efek Kenaikan Tarif Ojol Belum Terasa, Kenapa?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Driver ojek online (Ojol) di DIY menilai belum merasakan dampak kenaikan tarif yang berlaku sejak Senin (2/9) yang lalu.
“Masih belum merasakan dampaknya, penumpang belum ada yang bertanya juga masalah kenaikan tarif itu. Belum tahu aplikator belum ngeset harga atau memang belum berlaku,” kata Sekretaris Jenderal Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) Widi Asmara, Kamis (5/9).
Advertisement
Widi mengungkapkan belum dirasakan efek kenaikan tarif itu dimungkinkan karena masih adanya potongan atau promo yang didapatkan pengguna. Diharapkannya masalah harga ini dapat seimbang, sehingga tidak terlalu murah ataupun terlalu mahal bagi penumpang. “Kalau kami ya memikirkan penumpang juga agar tidak terlalu berat. Tetapi ya kami berharap ada lebih buat driver. Paling tidak ada pembeda antara yang jarak pendek dan jarak jauh,” katanya.
Dilansir dari Jaringan Internal Bisnis Indonesia (JIBI) aturan mengenai tarif ojol mulai Senin (2/9) akan berlaku di seluruh Indonesia. Aplikator Gojek Indonesia meliputi 221 kota, sedangkan Grab Indonesia meliputi 224 kota.
Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan selama ini biaya jasa atau tarif ojol ini baru berlaku di 123 kota. “Mulai 2 September dini hari, diberlakukan tarif sesuai Keputuran Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019, jadi sudah seluruh kota yang ada di Grab maupun yang ada di Gojek,” katanya.
Langkah ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Tarif batas bawah untuk zona 1 yakni Rp1.850/km, sementara batas atasnya Rp2.400/kilometer (km). Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam empat km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu untuk zona Jabodetabek batas bawah Rp2.000/km dan batas atas Rp2.500/Km. Sementara biaya jasa minimal dalam empat km pertama antara Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100/km dan batas atasnya Rp2.600/km. Sementara biaya jasa minimal dalam empat km pertama kisaran Rp7.000-Rp.10.000.
Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20%. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Petani Cabai Cilacap, Menjadi Raja Atas Hasil Panennya
- Rasane Vera, Menghijaukan Gunungkidul dengan Lidah Buaya
- Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
- Pakuwon Beberkan Harapan Besarnya untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Harga Bitcoin Mungkin Tembus US$100.000 pada Akhir Tahun
- Ini Tanggapan Bankir Atas Kenaikan BI Rate Jadi 6,25%
- PLN Dukung Penuh Gelaran PLN Mobile Proliga 2024
Advertisement
Advertisement