Advertisement
Konsumen Indonesia Minta Kemenhub Tindak Batik dan Garuda karena Ini ...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan Komunitas diminta Konsumen Indonesia untuk menindak maskapai layanan penuh yang tidak melengkapi pesawatnya dengan media hiburan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menduga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti telah melakukan maladministrasi karena telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan full service airline (FSA) seperti Garuda Indonesia dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan pada sebagian pesawatnya.
Advertisement
"Laporan ini dilakukan setelah kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa terkait dengan ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar layanan penuh," katanya dalam siaran pers, Selasa (10/9/2019).
Dia menjelaskan dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu layanan penuh, layanan menengah (medium services), dan layanan minimum (no frills). Pasal 30 Ayat (1) huruf e Permenhub No. 185/2015, maskapai dengan standar pelayanan penuh wajib menyediakan media hiburan.
Dalam temuan di lapangan, lanjutnya, maskapai seperti Garuda dan Batik tidak menyediakan media hiburan di sebagai pesawatnya, seperti jenis Bombardier CRJ-1000 maupun ATR 72-600.
Menurutnya, maskapai yang tidak menyediakan media hiburan di dalam pesawat, sepatutnya tidak boleh menjual kursi tersebut kepada masyarakat atau harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills. Tiket yang dijual harus sesuai dengan fasilitas yang diterima.
Praktek seperti ini, imbuhnya, patut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun-tahun. Regulator dinilai telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan ijin kepada maskapai yang tidak memiliki media hiburan.
David berharap melalui laporan tersebut, Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, KKI meminta Ombudsman untuk mengeluarkan salah satu dari dua rekomendasi. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melarang maskapai Garuda dan Batir Air menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan yang berfungsi dengan baik.
Kedua, atau meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi maskapai Garuda dan Batik Air menjadi pelayanan dengan standar menengah atau standar minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
- BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
- Penerimaan Pajak DPJ DIY Sampai April 2024 Tercatat Sebesar 33,9 Persen
- Inflasi DIY April 2024 Sebesar 0,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Biangnya
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
- BI DIY: Inflasi April 2024 Terjaga Meski Ada Momen Lebaran
Advertisement
Advertisement