Advertisement
Disperindag DIY Harapkan Pengusaha Patuhi Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengharapkan pengusaha mematuhi aturan terkait dengan produk halal, di tengah kisruh label halal pada produk hewan impor.
“Harapan ke pengusaha untuk mematuhi semua aturan yang ada, karena dengan mematuhi semua usaha akan berjalan lancar dan mudah serta kepada konsumen untuk teliti sebelum membeli,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto, Selasa (17/9).
Advertisement
Dikatakan Yanto, meski di DIY pengawasan makanan halal dan makanan olahan ada di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan untuk makan siap saji ada di Dinas Kesehatan, Disperindag tetap bersinergi dalam pengawasan, dalam satu tim.
Dalam siaran pers Kementrian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menegaskan ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia. Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No.31/2019 Peraturan Pelaksanaan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Berdasarkan UU No. 33/2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29/2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan importir dalam mengajukan permohonan persetujuan impor harus melampirkan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34/2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23/2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal untuk produk yang dipersyaratkan untuk penerbitan rekomendasinya.
“Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag No.29/2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No.29/2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pengusaha Tembaga Boyolali Ditemukan Meninggal, Ada Bekas Seretan di Lantai
- Menengok Profil Guinea U-23, Lawan Terakhir Indonesia Menuju Olimpiade Paris
- Bos Sneakers Vulking Kevin Fabiano Bagi Pengalaman Rintis Usaha dari Nol
- Polemik Sistem KomandanTe Berlanjut, Dua Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
- BI DIY: Inflasi April 2024 Terjaga Meski Ada Momen Lebaran
- Disperindag DIY Dorong Industri Menyasar Pasar Dalam Negeri
- Yamaha 2 University with Udinus Semarang: Ikuti Lomba Animasi Feat Yamaha Moving Forw(Art) with Yamaha Fazzio
- Jago Syariah Dukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta
- Berkomitmen Tingkatkan Literasi Keuangan, Jago Syariah Ambil Bagian dalam Halal Fair 2024
- Sudah Ada 11 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun Ini, LPS: Kami Siap Klaim Dana Nasabahnya
Advertisement
Advertisement