Advertisement
Percepatan Investasi Masih Terhambat Peraturan Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan investasi pengembangan usaha pada subsektor perkebunan dihadapkan sejumlah kendala, salah satunya sinergisitas antara aturan di tingkat pusat dan daerah.
"Persyaratan sekarang sebetulnya tidak susah. Begitu ada modal, ada bank reference, ya sudah, kita terbuka," Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Kasdi menyebutkan kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi sejatinya telah diakomodasi dalam perubahan sejumlah aturan di tingkat kementerian, salah satunya dalam Permentan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Kendati demikian, ia tak memungkiri jika regulasi di daerah masih menjadi hambatan.
"Itu salah satu kendalanya. Memang perlu ada sinergi pusat dan daerah terkait aturan-aturan yang ada. Kita harus mengevaluasi antara aturan di pusat dan daerah. Saat ini, sudah berkurang, tapi masih ada beberapa," ungkapnya.
Adanya kendala dalam implementasi kemudahan investasi di tingkat daerah pun diakui oleh Deputi Direktur untuk Promosi Infrastruktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ahmad Faisal Suralaga.
"Dari pemantauan kami memang permasalahannya ketika implementasi di daerah. Indonesia memang sedang darurat obesitas regulasi. Banyak Permen yang tumpang tindih dan di daerah ada perda. Tadi bahkan ada keluhan mengenai aturan daerah soal keuntungan 3 persen untuk CSR. Itu aturan dari mana? Kan kebijakan daerah," ujar Ahmad di Jakarta.
Ia menyebutkan langkah-langkah perbaikan terus dilakukan. Sejak 2015, pemerintah ia sebut telah meluncurkan 16 paket kebijakan ekonomi untuk mendukung iklim investasi. Kebijakan tersebut di antaranya mencakup penetapan upah minimum, insentif pajak untuk industri padat karya, masa dwelling yang lebih pendek, serta implementasi online single submission (OSS).
"Solusi untuk tumpang tindih aturan pusat dan daerah itu tadi, omnibus law. Artinya, mempersatukan aturan. Jadi tidak banyak aturan, hanya satu. Jika dulu ada aturan susah disederhanakan, ke depan akan disatukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
Advertisement
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY: Momen Ramadan Hingga Pemilu Dongkrak Ekonomi DIY Triwulan I 2024
- Sempat Lesu Saat Lebaran, PHRI DIY Sebut Reservasi Hotel Bulan Ini Rata-rata 85%
- Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga JBT Raup Omzet Hingga Rp30 juta di Sinergi Karya Usaha Unggulan
- Menteri Pariwisata Tegaskan Tidak Ada Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat
- Jika Harga Minyak Dunia Melonjak US$100 per Barel, Pengamat Energi UGM Sarankan Kenaikan Harga BBM
- Gojek Luncurkan Paket Berlangganan Gojek PLUS, Makin Hemat dengan Jaminan Diskon di Tiap Transaksi
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
Advertisement
Advertisement