Advertisement
Pemerintah Dorong Industri Adopsi Kemajuan Teknologi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seiring perkembangan teknologi dan adanya Revolusi Industri 4.0, dunia industri nasional diharapkan mengadopsi revolusi tersebut.
Sekjen Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan keberadaan Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan signifikan pada dunia industri terutama sektor hilir karena lebih mudah dalam mengadopsi teknologi. "Kalau dilihat dampaknya cukup signifikan karena perkembangan teknologi sangat cepat terurama hilir. Sementara, untuk hulu, yang baru-baru yang didorong investasinya langsung ke 4.0," kata dia beberapa waktu lalu.
Advertisement
Ia mengakui untuk industri yang sudah ada cukup sulit jika langsung mengadopsi revolusi industri. Pasalnya untuk melakukan adjustment atau penyetelan dari yang lama cukup sulit lantaran prosesnya kontinu. "Mungkin kalau di laboratorium bisa, packaging bisa, tetapi untuk proses sulit. Investasi baru kita dorong ke sana," kata dia.
Ia mengungkapkan pemerintah berperan aktif untuk mendorong berkembangnya industri hulu dan hilir. Untuk hilir upaya yang dilakukan yakni mendorong ekspor. Untuk hulu, Pemerintah akan mendorong masuknya investasi. Memperluas ruang lingkup investasi, membuat regulasi yang mendukung, hingga pemberian insentif. "Salah satu kemudahan yakni adanya OSS [Online Single Submission]," kata dia.
OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Ia mengungkapkan OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik seperti berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Ada beberapa menggunakan OSS yakni pertama, mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Kedua, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Ketiga, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Keempat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kulonprogo Terpilih Ditunda, Sengketa di MK Jadi Penyebabnya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
- BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
- Penerimaan Pajak DPJ DIY Sampai April 2024 Tercatat Sebesar 33,9 Persen
- Inflasi DIY April 2024 Sebesar 0,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Biangnya
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
- BI DIY: Inflasi April 2024 Terjaga Meski Ada Momen Lebaran
- Disperindag DIY Dorong Industri Menyasar Pasar Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement