Advertisement
Gara-Gara Penusukan Wiranto, Toko Online Larang Penjualan Belati Kunai
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto diserang menggunakan kunai, belati yang digunakan para ninja. Benda tajam ini banyak dibicarakan oleh warganet setelah serangan tersebut.
Wiranto ditusuk dengan kunai saat berada di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten. Kunai bukan hanya diperbincangkan di media sosial, namun, warganet juga mencari senjata tersebut di situs layanan jual-beli dalam jaringan (online).
Advertisement
Kunai yang populer digunakan dalam serial animasi Naruto itu bisa dengan mudah ditemukan di perusahaan e-commerce.
Beberapa di antaranya merupakan mainan atau aksesoris yang terbuat dari plastik dengan harga beragam, mulai dari Rp50.000 hingga di atas Rp200.000.
Sejumlah pedagang di marketplace menjual kunai yang terbuat dari besi stainless, tapi tidak tajam. Terdapat juga pedagang yang menjual kunai stainless tajam, dengan deskripsi "untuk latihan ninjutsu atau koleksi".
Tokopedia di laman syarat dan ketentuan dengan jelas melarang penjualan senjata, termasuk senjata api, senapan angin, maupun senjata tajam.
"Aturan penggunaan platform Tokopedia melarang penjualan senjata tajam seperti kunai atau samurai," kata VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak dalam pesan singkat kepada Antara, Jumat malam (11/10/2019), seperti dilaporkan Antara.
Jika penjual melanggar kebijakan tersebut, Tokopedia dapat menutup sementara maupun permanen toko mitranya.
"Kami terus menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia -- seperti senjata tajam, baik kunai, samurai, dan sebagainya -- sesuai prosedur," kata Nuraini.
Sementara, situs dagang online Bukalapak juga dengan jelas menuliskan larangan menjual senjata tajam di laman Aturan Penggunaan.
"Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan kebijakan internal Bukalapak. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain, atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun," demikian pernyataan Bukalapak dalam situs mereka.
Bukalapak, selain narkotika dan kosmetik ilegal, juga melarang penjualan senjata api, dan senjata tajam.
"Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya," tulis Bukalapak.
Pengguna dapat melapor jika menemukan barang-barang terlarang di platform tersebut.
"Secara rutin, kami juga memonitor jenis barang yang dijual melalui platform kami. Apabila terdapat pelanggaran, pasti akan segera kami tindak," kata Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
- Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
Advertisement
Advertisement