Advertisement
Keputusan Tarif Cukai Kantong Plastik Tinggal Menunggu Putusan DPR
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai kantong plastik sekali pakai masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan DPR terkait penambahan kantong plastik sebagai barang kenai cukai (BKC). Salah satu permintaan tersebut adalah adanya studi banding dengan kajian yang komprehensif.
Advertisement
Sri Mulyani menyatakan pihaknya menerima respons positif dari para anggota dewan terkait rencana kebijakan ini. Sampah plastik merupakan salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan hidup.
"Kami tinggal menunggu dari anggota dewan (DPR) untuk keputusan finalnya," kata Sri Mulyani saat ditemui pada sebuah acara di Tangerang, Jumat (11/10/2019).
Sri melanjutkan bahwa jumlah manusia yang kian banyak diiringi dengan peningkatan jumlah sampah. Apabila Indonesia tidak mulai memikirkan rencana yang tepat untuk menanggulangi hal ini, kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat turun drastis karena sampah plastik.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2019 menunjukkan bahwa jumlah timbunan sampah di Indonesia secara nasional mencapai 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun. Jumlah tersebut terdiri atas 50 persen sampah organik (sisa makanan dan sisa tumbuhan), 15 persen sampah plastik, 10 persen kertas, dan sisanya terdiri atas logam, karet, kain, kaca, dan lain-lain.
Dari total sampah plastik yang ada, persentase daur ulang diperkirakan baru 10 persen sampai 15 persen. Sebanyak 60 persen sampai 70 persen ditimbun di tempat pembuangan akhir dan 15 persen hingga 30 persen belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut.
Data yang sama juga mencatat sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun. Jumlah itu disumbangkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel modern seluruh Indonesia.
Sebelumnya Sri Mulyani telah memaparkan pengenaan cukai plastik akan dilakukan dalam dua skema. Pertama, pengenaan cukai sebesar 100 persen akan dikenakan kepada kantong plastik dengan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene yang memiliki waktu penguraian lebih dari 100 tahun.
Kedua, untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegredable dengan waktu urai 2 hingga 3 tahun dikenakan tarif lebih rendah.
“Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya," ungkap Sri Mulyani di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
Terkait tarif, biaya bagi kantong plastik dengan kategori pertama atau yang susah diurai akan dikenakan maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan penerapan tarif tersebut, harga kantong plastik setelah kena cukai berkisar antara Rp450 – Rp500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
Advertisement
Rekrutmen Panwacam Pilkada Sleman Dibikin 2 Gelombang, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Energi UGM Sebut Konflik Iran-Israel Bisa Picu Kenaikan Harga BBM
- EIGER Adventure dan 100 Perempuan Indonesia Rayakan Hari Kartini Berkebaya di Puncak Gunung Kembang
- Sahid Raya Hotel Gelar Konser Iwan Fals, Presale Tiket 30 April 2024
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Dorong Laju Transisi Energi, PLN Kampanyekan Kendaraan Listrik pada Peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah
- Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel Harga Minyak Dunia Turun
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, DPD REI DIY: Tidak Menjadikan Bisnis Properti Kolaps
Advertisement
Advertisement