Advertisement
Ini Masukan Soal Aturan Transaksi Daring
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pemerintah mengatur perdagangan daring diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi produsen dan konsumen.
Pengamat Ekonomi dan Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Edy Suandi Hamid menilai ada dua sisi melihat aturan berjualan daring tersebut. “Perlu peraturan memang. Ada dua sisi, dari sisi perlindungan konsumen diatur agar terlindungi. Walaupun tidak banyak, tetapi ada kan kasus barang yang dibeli tidak sesuai yang dipromosikan, dan kejadian lainnya,” kata Edy, Senin (9/12).
Advertisement
Edy mengungkapkan dari sisi penjual, peraturan diharapkannya tidak menghambat perkembangan bisnis daring yang ada. Terkait dengan pajak, dia menilai juga perlu diperhatikan. Jangan sampai pelaku usaha yang dari luar luput dari perhatian. Sementara penjual dari lokal dibebani pajak. “Pada intinya jangan sampai menimbulkan kerugian baik bagi produsen maupun konsumen,” ucapnya.
Dia melihat pertumbuhan bisnis di dunia daring memang tumbuh sangat pesat, termasuk di Jogja. Menurutnya, era digital ini tidak dapat dihindari. Karenan itu, perlu peran serta berbagai lapisan masyarakat atau pemerintah. Tidak hanya Pemerintah Pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Untuk kesiapan menghadapi ekonomi digital, yang terpenting menurutnya dimulai dengan penguatan sumber daya manusia (SDM). Indonesia perlu belajar dari negara yang sudah maju ekonomi digitalnya, seperti Jepang, Singapura.
Plaku usaha daring, Nurlaini mengharapkan tidak ada aturan yang memberatkan pelaku usaha online. “Misalnya ada izin atau pendaftaran semacamnya itu sekadar database biar pemerintah punya data,” ucapnya.
Ia tidak berharap nantinya proses perizinan tersebut justru berujung pada pajak. Kalaupun memang nantinya agar pelaku usaha online membayar pajak, diharapkannya tidak semua pelaku usaha tersebut dikenai pajak. Hanya pelaku usaha yang benar-benar sudah besar usahanya.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pelaku usaha yang melakukan perdagangan daring agar mengantongi izin. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
Advertisement
Triwulan Pertama, Realisasi Investasi di Gunungkidul Capai 157 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Laju Transisi Energi, PLN Kampanyekan Kendaraan Listrik pada Peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah
- Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel Harga Minyak Dunia Turun
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, DPD REI DIY: Tidak Menjadikan Bisnis Properti Kolaps
- Seusai Lebaran, Harga Bawang Merah Jadi Mahal
- Lahan Panen DIY April 2024 Diperkirakan 35.557 Hektare, Gunungkidul Terluas
- PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
- Cuaca Tak Menentu Bikin Harga Bawang Merah Melonjak Drastis
Advertisement
Advertisement