Advertisement
Ini Kata MK Soal Kewenangan Penyidikan OJK
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidangnya, Rabu (18/12) memutuskan kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto; Arief Hidayat; Saldi Isra; Manahan M.P. Sitompul; Enny Nurbaningsih; I Dewa Gede Palguna; Suhartoyo dan Wahiduddin Adams di Gedung MK. "Keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan," kata dia, Kamis (19/12).
Advertisement
MK dalam keputusannya menjelaskan kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. "Artinya kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia," ungkap dia.
UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ivar Jenner Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Irak, Tiket Olimpiade di Depan Mata
- Demo May Day Ricuh hingga Mahasiswa Luka-luka, Ini Kata Kapolrestabes Semarang
- Justin Hubner Kapten, Kelly Sroyer Starter, Sananta di Bangku Cadangan
- Laga Masih 1 Jam Lagi, Stadion Abdullah bin Khalifah Disesaki Suporter Garuda
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
Advertisement
Advertisement