Advertisement
Disnakertrans DIY Akan Jaring Aspirasi Pekerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, akan mendekati buruh di DIY yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan akan mendekati para buruh lebih lanjut untuk mengetahui mengenai hal apa saja yang ditolak oleh para buruh di DIY terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. “Kami di daerah akan menampung aspirasi dari pekerja dan akan kami sampaikan ke Pusat dan akan meminta perkenanannya tim RUU untuk dapat menyosialisasikan secara menyeluruh pasal-pasal yang ada,” katanya, Senin (24/2).
Advertisement
Ia mengatakan sejauh ini komunikasi dengan para buruh cukup baik, dan kondusif. Diharapkannya para buruh tetap menunggu hasil-hasil yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau menjadi Undang-Undang. “Tahapan dari RUU masih mencari masukan-masukan tumbuh dari masyarakat baik pekerja, pengusaha, tenaga ahli. Proses ini masih lama bisa empat sampai lima bulan. Tetapi nanti keputusan tetap di Pusat,” katanya.
Diharapkannya pula, jika ada aspirasi dari para pekerja dapat disampaikan dengan bijak dan damai ke Disnakertrans DIY. Sehingga DIY tetap aman dan kondusif.
Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan alasan penolakan tersebut, pertama berkaitan dengan masalah upah. “RUU Cipta Kerja kami anggap berusaha menghilangkan aturan upah minimum karena ada pasal tentang fleksibilitas kerja dan upah per jam. Jadi, peraturan ini disinyalir hanya akal-akalan untuk pengusaha agar bisa membayar buruh di bawah upah minimum,” ucapnya.
Kedua, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan ini justru sangat merugikan buruh. Sebelumnya, ketentuan pesangon sudah diatur di UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Penjelasannya. “Di sana tertulis, besarnya pesangon bisa sampai sembilan bulan upah, untuk PHK jenis tertentu malah bisa 18 bulan. Ada juga penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon. Melihat angka ini, pemberian upah sebesar enam bulan gaji jelas penurunan,” katanya.
Alasan ketiga, soal istilah fleksibilitas pasar kerja. Dianggap sistem kerja yang fleksibel bisa diartikan kemudahan untuk perusahaan memecat pekerja. Pada UU 13/2003, kebijakan outsourcing atau pemanggilan pekerja lepas hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. Namun dengan sistem baru, semua jenis pekerjaan berpeluang bisa di-outsourcing. Ditambah lagi kekhawatiran dengan kebijakan outsurcing tenaga kerja asing yang mengancam peran-peran tenaga lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Penerimaan Pajak DPJ DIY Sampai April 2024 Tercatat Sebesar 33,9 Persen
- Inflasi DIY April 2024 Sebesar 0,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Biangnya
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
- BI DIY: Inflasi April 2024 Terjaga Meski Ada Momen Lebaran
- Disperindag DIY Dorong Industri Menyasar Pasar Dalam Negeri
- Yamaha 2 University with Udinus Semarang: Ikuti Lomba Animasi Feat Yamaha Moving Forw(Art) with Yamaha Fazzio
- Jago Syariah Dukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement