Advertisement
SBSI DIY Tuntut Omnibus Law Dibatalkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, menyatakan aksi turun ke jalan Gejayan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ii akan terus dilanjutkan hingga rencana aturan itu benar-benar dibatalkan.
"Ini langkah awal bukan akhir. Sampai nanti titik akhir gagalkan omnibus law. Sebab omnibus law tidak berdampak baik pada buruh, hanya untuk pengusaha. Kami menyayangkan juga banyak buruh yang sebenarnya mau ikut aksi, tetapi sulit mendapatkan izin," kata ketua SBSI, Dani Eko Wiyono, Senin (9/3).
Advertisement
Dia mengatakan selama proses pembuatan omnibus law ini hanya melibatkan para pengusaha dan tidak ada keterlibatan buruh. Aspirasi yang selama ini disampaikan kepada DPRD DIY pun, dirasanya tidak ada tindak lannjut. "Ya hanya disampaikan ke Pusat, tanpa kejelasan bagaimana lanjutnya. Seperti percuma," ujarnya.
Dikatakannya, alasan penolakan pertama lantaran masalah upah. “RUU Cipta Kerja kami anggap berusaha menghilangkan aturan upah minimum karena ada pasal tentang fleksibilitas kerja dan upah per jam. Jadi, peraturan ini disinyalir hanya akal-akalan untuk pengusaha agar bisa membayar buruh di bawah upah minimum,” ucapnya.
Kedua, soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan ini justru sangat merugikan buruh. Sebelumnya, ketentuan pesangon sudah diatur di UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Di sana tertulis, besarnya pesangon bisa sampai sembilan bulan upah, untuk PHK jenis tertentu malah bisa 18 bulan. Ada juga penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon. Melihat angka ini, pemberian upah sebesar enam bulan gaji jelas penurunan,” katanya.
Alasan ketiga, soal istilah fleksibilitas pasar kerja. Dianggap sistem kerja yang fleksibel bisa diartikan kemudahan untuk perusahaan memecat pekerja. Pada UU No. 13/2003, kebijakan outsourcing atau pemanggilan pekerja lepas hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. Namun dengan sistem baru, semua jenis pekerjaan berpeluang bisa outsourcing. Ditambah lagi kekhawatiran dengan kebijakan outsurcing tenaga kerja asing yang mengancam peran-peran tenaga lokal.
Mengakomodasi Tuntutan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan Disnakertrans menjadi salah satu yang menyikapi masalah omnibus law ini, khususnya pada UU Lapangan Kerja. Dia mencoba mengakomodasi tuntutan yang ada terkait UU Lapangan Kerja itu.
"Kami telah coba mengakomodasi. Kemarin juga sudah ada yang menyampaikan secara tertulis apa yang menjadi tuntutan mereka. Kami sudah sampaikan ke Pusat, keputusan kan di Pemerintah Pusat," katanya.
Andung menyampaikan kalaupun ada buruh yang ingin menyampaikan aksi di jalan dipersilahkan, karena hal tersebut juga telah diatur di undang-undang. "Silahkan saja, yang penting tertib mengikuti aturan yang ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Rafael Nadal dan Daniil Medvedev Berpeluang Ketemu di AFP Masters Roma
- PSIK Lolos ke 32 Besar Liga 3 Nasional jika Menang Lawan Persedikab Besok Sore
- KPK Tahan Gus Muhdlor terkait Kasus Korupsi, Subandi Jadi Plt Bupati Sidoarjo
- Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Alami Depresi, Proses Hukum Tunggu Observasi
Berita Pilihan
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY: Momen Ramadan Hingga Pemilu Dongkrak Ekonomi DIY Triwulan I 2024
- Sempat Lesu Saat Lebaran, PHRI DIY Sebut Reservasi Hotel Bulan Ini Rata-rata 85%
- Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga JBT Raup Omzet Hingga Rp30 juta di Sinergi Karya Usaha Unggulan
- Menteri Pariwisata Tegaskan Tidak Ada Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat
- Jika Harga Minyak Dunia Melonjak US$100 per Barel, Pengamat Energi UGM Sarankan Kenaikan Harga BBM
- Gojek Luncurkan Paket Berlangganan Gojek PLUS, Makin Hemat dengan Jaminan Diskon di Tiap Transaksi
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
Advertisement
Advertisement