Advertisement
Mau Akses Insentif Pajak? Ini Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara daring melalui situs resmi pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan permohonan bisa dilakukan dengan mengunjungi web www.pajak.go.id dan klik tombol login di pojok kanan atas. "Kemudian, masukkan NPWP dan password. Lalu, pilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan," kata dia, Rabu (8/4).
Advertisement
Ia menjelaskan untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat membetulkan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dipemeriksa sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat meminta perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 tetapi belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. "Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- KPU Prediksi Calon Kepala Daerah Jalur Independen Tak Sebanyak Pemilu Lalu
- Berhasil Comeback, Jakarta Electric PLN Tekuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia
- Penyimpangan Kebebasan Pers! PBB Kecam Penutupan Kantor Al Jazeera di Israel
- Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Baliho Pilkada 2024 Tak Sesuai Aturan
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aprisindo: Idustri Alas Kaki Dalam Negeri Masih Menghadapi Tekanan
- Begini Perjalanan Bata, Merek Sepatu Legendaris yang Pilih Tutup Pabrik karena Merugi
- HET Beras Dikerek, Ekonom Ingatkan Dampaknya bagi Masyarakat
- Update Harga Bahan Pokok Hari Ini 6 Mei 2024: Beras, Minyak Goreng, Bawang Putih Naik
- PLN Sukses Kawal Keandalan Pasokan Listrik Gelaran Proliga Jatidiri 2024 dengan Backup Listrik 4 Lapis Tanpa Kedip
- Listrik Masuk Sawah, Petani Sragen Untung 35% LebihBanyak dengan Program Electrifying Agriculture PLN
Advertisement
Advertisement