Advertisement
Banyak Perusahaan Kesulitan Keuangan, Menaker Terbitkan Edaran Penundaan Pembayaran THR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), setelah menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan.
"Pengusaha menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara umum banyak sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga beberapa perusahaan yang melakukan PHK," kata Ida, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Menaker menegaskan sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Terkait SE penundaan THR, menurutnya, telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.
Sebelumnya, Menaker menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.
Hanya saja, terdapat opsi penundaan jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.
Opsi penundaan pembayaran THR disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
"Sekali lagi kami meminta kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja," kata dia.
Menaker mengatakan sudah menerima beberapa laporan di mana dialog yang dilakukan pekerja dan pengusaha berbuah dengan kesepahaman.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini terdapat 1.722.958 pekerja yang terdampak virus corona. Angka tersebut terbagi dari 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
OTT Tidak Membuat Jera Pembuang Sampah Liar di Bantul, Ini Buktinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Petani Cabai Cilacap, Menjadi Raja Atas Hasil Panennya
- Rasane Vera, Menghijaukan Gunungkidul dengan Lidah Buaya
- Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
- Pakuwon Beberkan Harapan Besarnya untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Harga Bitcoin Mungkin Tembus US$100.000 pada Akhir Tahun
- Ini Tanggapan Bankir Atas Kenaikan BI Rate Jadi 6,25%
- PLN Dukung Penuh Gelaran PLN Mobile Proliga 2024
Advertisement
Advertisement