Advertisement
Ini Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan Terbaru setelah Perpres 64/2020 Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jika dibandingkan dengan iuran berdasarkan Perpres 82/2018, cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan 2020 mengalami perubahan berdasarkan Perpres 64/2020
Dalam aturan terbaru itu, iuran BPJS Kesehatan perusahaan atau kelompok karyawan mengalami perubahan batasan upah paling tinggi pada 2020 ini. Termasuk dengan perubahan besaran persentase iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan.
Advertisement
Profesional Human Resources dari salah satu perusahaan di Jakarta, S. K. Hartini menuturkan besaran iuran yang ditarik oleh BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan pada 2020 mencakup 1 persen dari besaran gaji peserta serta 4 persen ditanggung perusahaan.
“Iuran mencakup untuk lima orang [karyawan, suami/istri dan tiga anak]. Jika ada penambahan satu anak ditambahkan satu persen, jika tambahan dua anak ditambah lagi dua persen [menjadi tiga persen gaji],” kata Hartini, Jumat (22/5/2020).
Sebagai ilustrasi dengan UMR Jakarta sebesar Rp4,3 juta, maka perusahaan harus membayar iuran per karyawan sebesar 4% dikali Rp4,3 juta atau setara Rp173.000. Selanjutnya ditambah iuran dari karyawan sebanyak 1% atau Rp43.000. Dengan aturan ini, maka setiap pekerja di Jakarta dengan upah UMR membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp215.000 untuk lima orang.
Iuran akan ditambah 1% atau Rp43.000 setiap penambahan anggota keluarga yang ditanggung.
Hitungan iuran BPJS Kesehatan menggunakan angka patokan pendapatan gaji maksimal Rp12 juta. Artinya karyawan yang memiliki gaji di atas Rp12 juta hanya dikenai perhitungan hingga Rp12 juta.
“Karena batas penghasilannya adalah Rp12 juta,” katanya.
Dalam Peraturan Presiden No. 64/2020, tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 30 disebutkan Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh perusahaan serta 1 persen dibayar oleh karyawan.
Selanjutnya dalam Pasal 32 aturan yang sama ditetapkan gaji terbesar yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp12 juta. Sedangkan gaji minimal yang menjadi dasar perhitungan sebesar upah minimum setiap wilayah.
“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi,” ulas Pasal 32 Ayat 3 aturan yang sama.
Dengan kondisi ini maka wilayah yang memiliki UMR besar akan membayar iuran lebih besar meski usaha yang dijalankan sama dengan wilayah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
- Bea Cukai Bikin Aturan Baru, Penumpang Pesawat ke Luar Negeri Wajib Lapor Isi Koper Dulu
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran
- The Rich Jogja Hotel, Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Ramadan dan Lebaran, Telkomsel Prediksikan Kenaikan Traffic 15%
- Dukung Difa Bike, EIGER Serahkan 4 Motor Listrik Modifikasi
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Literasi Keuangan, Edukasi Penting Tekan Angka Kasus Finansial
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
Advertisement
Advertisement