Advertisement

Ini Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan Terbaru setelah Perpres 64/2020 Berlaku

Anggara Pernando
Jum'at, 22 Mei 2020 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan Terbaru setelah Perpres 64/2020 Berlaku Kantor BPJS Kesehatan. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Jika dibandingkan dengan iuran berdasarkan Perpres 82/2018, cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan 2020 mengalami perubahan berdasarkan Perpres 64/2020 

Dalam aturan terbaru itu, iuran BPJS Kesehatan perusahaan atau kelompok karyawan mengalami perubahan batasan upah paling tinggi pada 2020 ini. Termasuk dengan perubahan besaran persentase iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan.

Advertisement

Profesional Human Resources dari salah satu perusahaan di Jakarta, S. K. Hartini menuturkan besaran iuran yang ditarik oleh BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan pada 2020 mencakup 1 persen dari besaran gaji peserta serta 4 persen ditanggung perusahaan.

“Iuran mencakup untuk lima orang [karyawan, suami/istri dan tiga anak]. Jika ada penambahan satu anak ditambahkan satu persen, jika tambahan dua anak ditambah lagi dua persen [menjadi tiga persen gaji],” kata Hartini, Jumat (22/5/2020).

Sebagai ilustrasi dengan UMR Jakarta sebesar Rp4,3 juta, maka perusahaan harus membayar iuran per karyawan sebesar 4% dikali Rp4,3 juta atau setara Rp173.000. Selanjutnya ditambah iuran dari karyawan sebanyak 1% atau Rp43.000. Dengan aturan ini, maka setiap pekerja di Jakarta dengan upah UMR membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp215.000 untuk lima orang.

Iuran akan ditambah 1% atau Rp43.000 setiap penambahan anggota keluarga yang ditanggung.

Hitungan iuran BPJS Kesehatan menggunakan angka patokan pendapatan gaji maksimal Rp12 juta. Artinya karyawan yang memiliki gaji di atas Rp12 juta hanya dikenai perhitungan hingga Rp12 juta.

“Karena batas penghasilannya adalah Rp12 juta,” katanya.

Dalam Peraturan Presiden No. 64/2020, tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 30 disebutkan Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh perusahaan serta 1 persen dibayar oleh karyawan.

Selanjutnya dalam Pasal 32 aturan yang sama ditetapkan gaji terbesar yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp12 juta. Sedangkan gaji minimal yang menjadi dasar perhitungan sebesar upah minimum setiap wilayah.

“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi,” ulas Pasal 32 Ayat 3 aturan yang sama.

Dengan kondisi ini maka wilayah yang memiliki UMR besar akan membayar iuran lebih besar meski usaha yang dijalankan sama dengan wilayah lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement