Advertisement

20 Tahun, KPPU Hasilkan 349 Putusan Perkara

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:47 WIB
Arief Junianto
20 Tahun, KPPU Hasilkan 349 Putusan Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). - Bisnis Indonesia/David Eka Issetiabudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Memasuki usia 20 tahun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen mengawasi persaingan usaha melalui instrumen penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan penegakan hukum persaingan merupakan instrumen utama KPPU dalam mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan.Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kinerja tersebut diukur dari sejauh mana KPPU mampu menyelesaikan perkara.

Advertisement

Selama 20 tahun, KPPU telah menghasilkan 349 putusan perkara. Upaya keberatan atas putusan tersebut, pada tingkat Pengadilan Negeri telah dimenangkan sebanyak 56%, sementara di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58%, dan untuk Peninjauan Kembali putusan telah mencapai 80% dimenangi oleh KPPU.

“Dari jumlah putusan tersebut, 89 persen di antaranya telah inkrah, baik di lingkup KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali. Sementara 11% lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum,” ucap Deswin, melalui siaran pers, Selasa (9/6).

Putusan yang inkrah tersebut menghasilkan total denda yang dapat dipungut negara lebih dari Rp800 miliar. Jika dibandingkan, jumlah ini setara dengan 48% dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun.

Dari jumlah tersebut sebanyak 52,2% telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas negara. Dalam hal pengendalian merger, KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha.

Acuan kinerja kedua adalah reformasi kebijakan persaingan. Selama 20 tahun KPPU telah mengeluarkan 232 surat saran dan pertimbangan baik kepada Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Sebagian besar merupakan saran pertimbangan atas industri konstruksi, perdagangan, dan transportasi. Berbagai saran tersebut didukung oleh 175 kajian dan penelitian yang telah dilakukan, serta tidak lepas dari 117 kerja sama formal yang dibuat KPPU dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.

Acuan kinerja ketiga adalah tata kelola pemerintahan yang baik. KPPU telah menunjukan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Terbukti dari status WTP yang telah diperoleh KPPU secara berturut-turut sejak 2012.

“Di perayaan 20 tahun ini, KPPU mengusung tema Kompetitif dan Inovatif untuk Indonesia Maju. Artinya KPPU akan terus melakukan pembaruan dan mendorong agar pelaku usaha untuk semakin berinovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memenangkan persaingan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tak Hanya Produksi Gula Jawa, Warga Butuh Pajangan Kini Juga Produksi Legen Nira

Bantul
| Selasa, 30 April 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement