Advertisement
KA Bengawan Relasi Purwosari-Pasar Senen Kembali Beroperasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 kembali mengoperasikan kereta api (KA) reguler jarak jauh secara bertahap untuk melayani masyarakat menuju Jakarta. Salah satu rute yang dioperasikan adalah KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen yang juga akan berhenti di beberapa stasiun, mulai Minggu (14/6/2020).
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Eko Budiyanto mengungkapkan KA Bengawan merupakan KA public service obligation (PSO) yang bisa digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dengan tarif saat ini Rp74.000. “KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari akan singgah di beberapa stasiun yang antara lainnya Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, serta berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi,” kata Eko, melalui siaran pers, Sabtu (14/6/2020).
Advertisement
Sebelumnya PT KAI Daop 6, mulai Jumat (12/6/2020) juga telah mengoperasikan kembali KA reguler arah barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong, Bandung maupun arah timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang.
Eko menekankan bahwa pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus Corona melalui transportasi kereta api.
Pembelian tiket, kata dia, bisa dilakukan dengan memesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini dilakukan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Selain itu bagi penumpang KA Jarak Jauh, diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No.7/2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Adapun ketentuannya yaitu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Kemudian juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR maupun rapid test. “Juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler,” ucap Eko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menginap Super Hemat Selama Bulan Mei di The Atrium Hotel and Resort
- 4 Bank Bangkrut di April 2024, Ini Daftarnya
- Harga Emas Batangan Antam Merosot, Ini Daftarnya
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
Advertisement
Advertisement