Advertisement
Respons Aduan soal THR dan PHK Dinilai Lamban, SBSI DIY Bersuara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY mengeluhkan lambatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam menangani aduan dampak Covid-19.
Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono mengaku telah menanyakan kembali tindak lanjut Disnakertrans DIY, terkait dengan aduan buruh yang telah diajukan sejak April lalu. “Belum ada kejelasan. Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY, jangan Corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan,” kata Dani, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Dia mengatakan ada sejumlah aduan yang belum diselesaikan. Baik aduan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Sehingga buruh yang terdampak tersebut, menurutnya seperti tidak mempunyai perhatian dan perlindungan.
“Buruh-buruh yang terdampak PHK dan THR seperti tidak mendapat perhatian dan perlindungan. Dari 12 perusahaan yang kami adukan baru terproses empat, itu sejak April. Dampak Covid-19 ini kan masih terus bertambah. Harapan kami pengaduan segera diproses dan di percepat agar buruh segera mendapatkan penanganan dan solusi,” ucapnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan dinasnya sudah menindaklanjuti. Dari 51 pengaduan dikatakannya sudah selesai 16 dan 35 masuk proses.
“Sebenarnya bukan suatu kendala yang krusial sekali, cuma perlu ada penyesuaian prosedur dengan adanya Covid-19. Di sisi lain karena saat ini ada banyak pengaduan, harus ditangani satu persatu dan tidak tentu selesai dalam sehari. Maka kita harus bijak menyikapinya,” kata Ariyanto.
Dia mencontohkan saat kondisi normal, dinasnya bisa mengklarifikasi dan memanggil perusahaan atau mendatangi, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti. Sedankan saat pandemi seperti ini, klarifikasi hanya bisa dilakukan via telepon dan surat. Jika belum ada tanggapan, maka pihak dinasnya pun belum bisa menindaklanjuti.
Meski begitu, jika memang perusahaan tidak juga merespons, dapat terkena sanksi. “Yang tidak menanggapi akan kami beri nota pemeriksaan satu dan dua oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Kemudian jika belum juga ada tanggapan maka akan disanksi administrasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dorong Sertifikasi Usaha Mikro, KemenkopUKM Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
- Rakor Puspom TNI-Polri Bahas Pemakaian Pelat Dinas hingga Bentrok Antar-Anggota
- Dilaporkan Hilang, Warga Tasikmadu Karanganyar Ditemukan dalam Kondisi Linglung
- Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
Advertisement
Advertisement