Advertisement
Jokowi Rilis Aturan Baru tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penanganan masalah stabilitas sistem keuangan telah diteken pemerintah.
Dalam PP anyar ini, kewenangan LPS yang diatur antara lain dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi virus corona, ancaman krisis ekonomi, dan/atau stabilitas sistem keuagan yang mencakup penanganan permasalahan bank. Selain itu, pelaksanaan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Pada Bab III diatur mengenai persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
"Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," demikian bunyi pasal 3 ayat 1 PP No.33/2020.
LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data dan/atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.
Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan penanganan bank meliputi, tetapi tidak terbatas pada persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokkan aset dan/atau kewajiban bank yang dialihkan dan pengajuan izin prinsip pendirian bank perantara.
Selain itu, disebutkan pada pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19.
Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
Penempatan dana oleh LPS pada bank ketentuannya sebagai berikut:
a. total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah
kekayaan LPS;
b. penempatan dana pada satu Bank paling banyak
sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan
c. setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.
Beleid ini juga mengatur mengenai sumber pendanaan LPS dalam penanganan bank, yaitu antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
- BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
- Penerimaan Pajak DPJ DIY Sampai April 2024 Tercatat Sebesar 33,9 Persen
- Inflasi DIY April 2024 Sebesar 0,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Biangnya
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
Advertisement
Advertisement