Advertisement
Digugat Pelanggan Gara-Gara SMS Promosi, Begini Tanggapan Indosat (ISAT)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alvin Lie, pelanggan perusahaan yang juga anggota Ombudsman RI, menggugat perusahaan PT Indosat Tbk. (ISAT) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Indosat Tbk. (ISAT) pun menanggapinya.
Turina Farouk , SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo mengatakan pihaknya menyatakan bahwa Indosat selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Baca juga: Terganggu SMS Promosi, Seorang Pelanggan Gugat Indosat
“Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas dan regulasi pemerintah,” ujar Turina, Minggu (16/8/2020).
Menurutnya saat pandemi yang masih berlangsung dalam era normal baru ini, perusahaan mengambil langkah untuk memastikan pelanggan mendapatkan penawaran program layanan terbaik sehingga tetap bisa terhubung dan berkomunikasi.
Baca juga: Rumah Bupati Kediri Diteror Petasan Saat Dini Hari
“Kami ingin pelanggan bisa menikmati nilai ekonomis terbaik dari produk kami. Oleh karena itu kami telah mulai memberikan program penawaran terbaik kepada semua pelanggan. Informasi tentang promo ini diberikan agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat Ooredoo memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya untuk pelanggan selama pandemi agar mereka tidak khawatir untuk tetap bisa terhubung satu sama lain,” ucapnya. Perusahaan, katanya, juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya dan selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin.
Sebelumnya, Alvin Lie, Anggota Ombudsman, menggugat Indosat karena merasa terganggu dengan pesan singkat promosi yang kerap dikirimkan oleh operator selular tersebut.
David Tobing, kuasa hukum Alvin Lie mengatakan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar melalui pesan singkat hingga mengganggu psikis. Kondisi itu membuat Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen .
Pasal itu menyatakan pelaku usaha, dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
David juga menilai Indosat telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Menurut David, tindakan Indosat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan terasa menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Advertisement
Advertisement