Advertisement
PPh Badan Bisa Dikurangi dengan Syarat dan Kriteria Berlapis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Wajib pajak badan perusahaan terbuka bisa mengajukan pengurangan PPh badan, namun ada kriteria dan syarat berlapis yang wajib dipenuhi.
Selain syarat soal pelaporan termasuk masalah detail kepemilikan saham, pemerintah juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan daftar WP yang memenuhi kriteria perolehan fasilitas fiskal tersebut.
Advertisement
Dalam Pasal 6 PMK No.123/PMK.03/2020 pemerintah menjelaskan Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Daftar WP tersebut disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa beleid ini memang memperjelas pengawasan dan pelaporan atas pemanfaatan penurunan tarif PPh WP Badan perusahaan terbatas dimana sebelumnya belum diatur.
"Selain mengatur pelaporan oleh WP yang memanfaatkan fasilitas ini, juga penyampaian daftar WP Badan Tbk yang memenuhi syarat penurunan tarif oleh OJK," kata Yoga kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).
Yoga menambahkan daftar wajib pajak yang disampaikan oleh OJK akan menjadi bahan bagi otoritas untuk melakukan pengawasan kebijakan baru tersebut. Kendati demikian, Yoga membantah jika pemerintah menerapkan syarat ganda bagi WP badan yang ingin memafaatkan fasilitas fiskal tersebut.
Dia menegaskan semua WP yang memenuhi ketentuan praktis mendapatkan fasilitas tersebut. Otoritas akan melakukan klarifikasi jika dalam pelaksanaan nanti ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah WP yang memenuhi ketentuan dengan daftar yang disampaikan OJK.
"Harusnya kalau sudah memenuhi syarat, pasti ada di daftarnya OJK.
Ini hanya komplementer untuk cross check. Kalau berbeda, tentunya akan kita mintakan klarifikasi," ujarnya.
Adapun ketentuan yang dimaksud beleid ini adalah WP yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah 3% dari tarif PPh yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 yakni 22% serta 2022 sebanyak 20%.
Syaratnya, seperti dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan,misalnya keseluruhan saham disetor ke bursa efek minimal 40% harus dipenuhi
dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY: Momen Ramadan Hingga Pemilu Dongkrak Ekonomi DIY Triwulan I 2024
- Sempat Lesu Saat Lebaran, PHRI DIY Sebut Reservasi Hotel Bulan Ini Rata-rata 85%
- Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga JBT Raup Omzet Hingga Rp30 juta di Sinergi Karya Usaha Unggulan
- Menteri Pariwisata Tegaskan Tidak Ada Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat
- Jika Harga Minyak Dunia Melonjak US$100 per Barel, Pengamat Energi UGM Sarankan Kenaikan Harga BBM
- Gojek Luncurkan Paket Berlangganan Gojek PLUS, Makin Hemat dengan Jaminan Diskon di Tiap Transaksi
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
Advertisement
Advertisement