Advertisement
WNI Dilarang Masuk 59 Negara, Kemenlu Sebut Indonesia Juga Larang WNA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Warga negara Indonesia (WNI) santer dikabarkan dilarang masuk ke 59 negara di dunia akibat tingginya kasus Covid-19 di dalam negeri. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut tak tahu pasti jumlah negaranya.
Kemenlu juga menegaskan pembatasan izin masuk orang asing masih diterapkan oleh banyak negara di tengah situasi Covid-19, termasuk Indonesia.
Advertisement
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dihubungi Bisnis.com, jaringan berita Harianjogja.com Selasa (8/9/2020).
Dia tidak mengkonfirmasi secara detail jumlah negara yang melarang WNI masuk ke negara lain.
"Kami kurang tahu angka itu dari mana. Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA, " ungkapnya.
Sama halnya yang dilakukan Indonesia terhadap WNA. Hal ini diatur melalui Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas]," lanjutnya.
Aturan tersebut melarang sementara orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.
Dikecualikan
Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik dan Visa Dinas; WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari.
Seperti diketahui, WNI dilarang masuk ke beberapa negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, Jepang, dan masih banyak lagi.
Per 7 September 2020, pemerintah Malaysia memberlakukan entry ban atau larangan masuk terhadap WNI lantaran termasuk negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150.000. Oleh karena itu, Kemlu mengingatkan agar WNI menunda perjalanannya ke Malaysia.
Faiza menjelaskan, untuk kebutuhan bisnis esensial dan dinas, diatur melalui kesepakatan travel corridor. Kesepakatan ini tidak berlaku bagi pariwisata. Kesepakatan ini membebaskan pelaku perjalanan tidak melakukan karantina 14 hari.
Saat ini, Indonesia telah meneken kesepakatan travel corridor dengan tiga negara yaitu Uni Emirat Arab, China, dan Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Investor yang Bangun Pabrik Sepeda Motor Listrik di Jateng Berasal dari China
- 11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah
- Aprisindo: Idustri Alas Kaki Dalam Negeri Masih Menghadapi Tekanan
- Begini Perjalanan Bata, Merek Sepatu Legendaris yang Pilih Tutup Pabrik karena Merugi
- HET Beras Dikerek, Ekonom Ingatkan Dampaknya bagi Masyarakat
Advertisement
Advertisement