Advertisement

Menaker Umumkan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap III

Iim Fathimah Timorria
Sabtu, 12 September 2020 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Menaker Umumkan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap III Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Subsidi gaji untuk karyawan pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan tahap III bakal segera dicairkan. Menteri Ketenagakerjaan menyebut setidaknya bisa dimulai pada Senin (14/9/2020).

Transfer dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan rampung melakukan check list terhadap 3,5 juta data rekening calon penerima tahap 3 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).

Advertisement

“Kami akan gunakan 4 hari tersebut untuk check list. Dihitung-hitung akan bisa dilakukan Senin, kami punya 4 hari kerja untuk check list terhadap data tersebut,” kata Ida dikutip dari pernyataan resmi, Sabtu (12/9/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan check list pada penerima tahap I yang berjumlah 2,5 juta data rekening dan tahap II dengan 3 juta data penerima.

Sampai 7 September, subsidi gaji yang sudah ditransfer pada penerima tahap I berjumlah 2,31 juta atau 92,45 persen dari total penerima, sedangkan untuk penerima tahap II, realisasi penyaluran berjumlah 1,38 juta atau 46,20 persen.

Batch pertama sudah kami lakukan transfer ke 2,5 juta penerima program. Batch kedua ke 3 juta penerima,” lanjut Ida.

Batch Pertama

Adapun, mekanisme penyaluran subsidi pada penerima tahap III akan seperti dua tahap sebelumnya. Data yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan bakal melalui tahap check list terlebih dahulu dengan waktu yang diatur dalam petunjuk teknis selama 4 hari.

Setelah proses check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN akan melepas dana bantuan tersebut kepada bank-bank negara yang tergabung dalam Himbara. Bank-bank inilah yang nantinya akan mentransfer subsidi gaji ke rekening masing-masing penerima, baik rekening sesama Himbara maupun bank swasta dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement