Advertisement
Sudah Keluar dari Kepesertaan BP Jamsostek Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Juni 2020 tetap akan mendapat bantuan subsidi gaji. Hal ini dtegaskan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Agus Susanto.
"Jadi yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah adalah peserta yang terdaftar hingga Juni 2020. Ternyata setelah Juni 2020 ada peserta yang keluar dari BP Jamsostek. Nah mereka yang keluar setelah Juni, misal Juli atau September, mereka tetap berhak menerima bantuan subsidi upah," kata Agus dalam konferensi video, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Agus mengatakan pihaknya telah mengirimkan informasi tersebut kepada calon penerima subsidi gaji tersebut melalui pesan singkat. Di dalam pesan singkat tersebut ada sebuah tautan resmi dari BP Jamsostek untuk melakukan konfirmasi.
"Sekarang sudah kami kirim 400.000 link, ada 150.000 yang sudah mengkonfirmasi. Jadi ada 150.000 yang akan mendapat bantuan subsidi upah," ujar dia. Sementara, bagi peserta yang tidak tercatat nomor ponselnya, BP Jamsostek bakal memberi informasi tersebut ke alamat yang bersangkutan.
Hingga saat ini, BP Jamsostek telah menyerahkan data 11,8 juta nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Empat Gelombang
Penyerahan data tersebut terdiri atas empat gelombang. Gelombang pertama adalah pada 24 Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta data, gelombang kedua adalah 3 juta data pada 1 September 2020, serta gelombang ketiga 3,5 juta data pada 8 September 2020.
Adapun yang teranyar, BP Jamsostek menyerahkan data rekening sebanyak 2,8 juta pada 16 September 2020. "Sehingga total data yang telah diserahkan adalah 11,8 juta nomor rekening," ujar Agus.
Agus mengatakan hingga 16 September 2020, BP Jamsostek telah mengantongi 14,7 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah. Dari jumlah tersebut dilakukan validasi ke perbankan dan diperoleh sekitar 73 nomor rekening tidak valid.
Berikutnya dilakukan validasi lapis kedua, yaitu menyesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, antara lain tercatat sebagai penerima upah dengan besaran tercatat di bawah Rp5 juta, serta status kepesertaannya aktif pada Juni 2020.
Dari proses penyaringan tahap dua, sebanyak 1,7 juta data nomor rekening dinyatakan tidak sesuai kriteria alias tidak valid. Sehingga, nomor rekening itu dikeluarkan dari calon penerima bantuan subsidi upah. "Jadi tidak bisa kami lanjutkan atau kami drop," tutur Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
Advertisement
Advertisement