Advertisement
Hore! Pembelian Sepeda Motor Juga Bakal Dapat Diskon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Arahan itu disampaikan Presiden ketika menerima Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melaporkan hasil kunjungan kerja ke Jepang.
Advertisement
“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” kata Agus, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa hal ini diperlukan karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50—60 persen) yang belum menikmati kebijakan relaksasi ini.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Tak hanya itu, Presiden juga menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen [per 12 Maret 2021] setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” sebut Agus.
Pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi sehingga bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal.
Hal itu meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Kebijakan ini pun akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret—Mei, 50 persen pada Juni—Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober—Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Gerindra dan PPP Kulonprogo Sepakat Koalisi dalam Pilakda 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
Advertisement
Advertisement