Advertisement
31 Maret Besok Terakhir Lapor SPT Tahunan, Login ke djponline.pajak.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk PPh tahun pajak 2020 semakin dekat yakni tinggal satu hari lagi.
Wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda. Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada Rabu besok (31/3/2021). Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Advertisement
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Kalimat motivasi pagi ini : besok hari terakhir.#LaporPajakHariIni pic.twitter.com/vFQDE8hTmI
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 30, 2021
Apabila Anda lupa password dan email maka yang harus dilakukan adalah silakan masuk ke laman DJP Online, Klik menu “lupa password?reset di sini”.
Selanjutnya, silakan masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia.Langkah ini yang membedakan dengan yang hanya lupa password saja. Anda wajib memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi DJP Online. Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”.
Anda kebingungan untuk lapor SPT Tahunan? Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID):
1. Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Setelah berhasil login, klik kolom lapor dan pilih e-filling.
4. Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.
5. Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT.
6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada, klik selanjutnya.
7. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yang tersedia.
8. Pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih setuju.
9. Laporan SPT Tahunan sudah disimpan dan pilih submit SPT.
10. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY: Momen Ramadan Hingga Pemilu Dongkrak Ekonomi DIY Triwulan I 2024
- Sempat Lesu Saat Lebaran, PHRI DIY Sebut Reservasi Hotel Bulan Ini Rata-rata 85%
- Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga JBT Raup Omzet Hingga Rp30 juta di Sinergi Karya Usaha Unggulan
- Menteri Pariwisata Tegaskan Tidak Ada Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat
- Jika Harga Minyak Dunia Melonjak US$100 per Barel, Pengamat Energi UGM Sarankan Kenaikan Harga BBM
- Gojek Luncurkan Paket Berlangganan Gojek PLUS, Makin Hemat dengan Jaminan Diskon di Tiap Transaksi
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
Advertisement
Advertisement