Advertisement
Apindo: Ketentuan THR Tergantung Arus Kas Masing-masing Perusahaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021 diputuskan berdasarkan kondisi arus kas masing-masing perusahaan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Dia mengatakan sejumlah asosiasi yang telah mengadakan pertemuan dengan Apindo telah melaporkan kemampuan dalam membayarkan THR tahun ini. Sejumlah bidang usaha, antara lain angkutan darat, pertekstilan, pariwisata, dan sebagian ritel menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar THR secara penuh.
Advertisement
"Ketentuan soal THR harusnya tergantung kepada arus kas masing-masing perusahaan. Sebaiknya, perusahaan yang arus kasnya bermasalah diberikan kelonggaran melalui perundingan bipartit. Namun, bagi perusahaan yang sanggup bayar, ya harus bayar secara penuh," ujarnya ketika dihubungi, Senin (5/4/2021).
Dia menjelaskan, perundingan secara bipartit menjadi jalan keluar bagi sebagian besar perusahaan di Tanah Air yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dan mengalami masalah dalam hal perputaran arus kas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Pembahasan pun, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Yamaha Ramaikan Ladies Scooter Yogyakarta Touring
- Menjajal Motor Listrik Pertama Honda EM1 E:
- Program Mentorship Bantu Pemilik Warung Melek Digital
- Konversi Sepeda Motor Listrik Dilanjutkan, Ini Rencana Pemerintah
- Merawat Lebah, Melestarikan Lingkungan
- Yamaha Dukung Penyelenggaraan SBL 2024, Rektor Unika Semarang: Terima Kasih Atas Dukungannya
- Ada Promo Buy 1 Get 1 Free Ramen di Grand Diamond Hotel Yogyakarta Sepanjang Mei-Juni 2024
Advertisement
Advertisement