Advertisement
Keluarga Korban Tabrak Lari, Pandu Banin Terima Santunan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kecelakaan yang menyebabkan seorang relawan kemanusiaan, Pandu Banin meninggal dunia pada Kamis (3/6/2021) lalu masih meninggalkan duka bagi keluarga. PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta pun menyalurkan santunan bagi keluarga korban.
Pegawai Jasa Raharja Ricky Permana mengatakan penyerahan santunan dilakukan di rumah duka jalan Kaliurang Km 19, Pakem Sleman. Santunan kepada keluarga korban diberikan pada Senin (7/6/2021) lalu atau empat hari setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis (3/6/2021) di jalan Parangtritis, Patalan, Jetis, Bantul.
Advertisement
"Lamanya proses pemberian santunan ini karena kecelakaan yang melibatkan korban termasuk (sifatnya) tabrak lari. Karena kejadian laka lantas sekitar pukul 02.40 dini hari, kami kesulitan menemukan saksi-saksi saat terjadi kecelakaan," kata Ricky melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kata Ricky, kecelakaan berawal saat korban melaju dengan sepeda motor AB 5317 EE dari Selatan ke Utara. Pada saat bersamaan, dari arah Barat ke Timur melaju kendaraan lain diduga jenis truk yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: GUGUR GUNUNG EKONOMI DIY: Berinovasi dengan Memanfaatkan SDA untuk Bangkit
Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, sesampainya di persimpangan empat Bakulan, Patalan, jarak antara kedua kendaraan sangat berkedakatan sehingga truk tersebut menabrak sepeda motor korban. Korban pun terjatuh di jalan sementara kendaraan yang menabrak meninggalkan korban begitu saja.
"Meski termasuk kecelakaan tabrak lari, korban tabrak lari tetap mendapat hak santunan dari Jasa Raharja. Sebab kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan bermotor. Terlebih informasi yang didapat Jasa Raharja dari pihak kepolisian," katanya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas di Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Sleman sehingga santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris.
Dia menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian akan mendapatkan haknya dari Jasa Raharja. Baik biaya perawatan di fasilitas kesehatan atau hak santunan meninggal dunia pada ahli waris.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.
"Besaran santunan kematian yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening ahli waris," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 4 Bank Bangkrut di April 2024, Ini Daftarnya
- Harga Emas Batangan Antam Merosot, Ini Daftarnya
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
Advertisement
Advertisement