Advertisement

Diputus Bersalah oleh MA, Kasus Pajak Pengusaha Gadget Ini Bisa Jadi Pelajaran

Media Digital
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:27 WIB
Arief Junianto
Diputus Bersalah oleh MA, Kasus Pajak Pengusaha Gadget Ini Bisa Jadi Pelajaran Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus bersalah seorang pengusaha perdagangan ponsel bernama Albert Joseph Winata alias Koh Albert. Dia diputus bersalah atas kasus pidana pajak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.176 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Februari 2021, Albert Joseph Winata dipidana dengan hukuman penjara selama enam bulan dan denda lebih dari Rp7,8 miliar.

Advertisement

Albert Joseph Winata merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Trinity Seluler Indonesia, sebuah perusahaan yang memiliki outlet di beberapa pusat perbelanjaan di DIY. Koh Albert terbukti melakukan tindak pidana pajak berupa pelaporan SPT yang isinya tidak benar. Selain itu dia juga terbukti tidak menyetorkan PPN yang ia pungut dari konsumen pad akas negara.

Hal ini merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan huruf i Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIY melakukan penyidikan kasus ini sejak 2019. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, wajib pajak (Albert Joseph Winata) diputus bersalah pada 21 Agustus 2019.

Setelah itu, yang bersangkutan lantas melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan diputus bersalah pada 27 November 2019.

Tak cukup sampai di situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 19 Mei 2020. Akhirnya Mahkamah Agung memutus perkara Albert Joseph Winata pada 23 Februari 2021.

Penegakan hukum pidana pajak terhadap Koh Albert tersebut hendaknya menjadikan pelajaran bagi masyarakat (wajib pajak) agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak selalu siap memberikan bimbingan, konsultasi dan layanan kepada wajib pajak.

Selain itu, berbagai inovasi telah dan sedang dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib pajak misalnya pendaftaran NPWP, pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran 2024, Dispar Bantul Tambah Petugas TPR

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement