Advertisement

Stimulus Listik Ringankan Beban Masyarakat di Masa Pandemi

Media Digital
Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
Stimulus Listik Ringankan Beban Masyarakat di Masa Pandemi PT PLN (Persero) melakukan perpanjangan diskon stimulus COVID-19 yang berlaku terhitung sejak 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, TEGAL - Pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri, dalam upaya Penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Sesuai instruksi Pemerintah tersebut, PT PLN (Persero) melakukan perpanjangan diskon stimulus COVID-19 yang berlaku terhitung sejak 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Terkait program tersebut, Ane Desyanti, warga Kota Tegal yang merupakan pelanggan PLN dengan tarif Rumah Tangga daya 450 VA mengatakan dirinya dan keluarga merasa terbantu.

Advertisement

“(Stimulus listrik) Sangat membantu, karena bisa mengurangi beban rumah tangga Saya, dengan adanya stimulus listrik, pengeluaran untuk bayar listrik dapat dialihkan untuk keperluan lain,” ucap Ane yang sehari-hari bekerja sebagai Cleaning Service.

Menurutnya, pengeluaran yang biasa ia keluarkan dapat dialokasikan salah satunya untuk paket data untuk menunjang pembelajaran daring sang anak.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal, Moses Allo mengatakan di wilayah kerja PLN UP3 Tegal, sebanyak 828.524 pelanggan daya 450 dan 900 dapat menikmati diskon stimulus listrik yang terdiri dari pelanggan pascabayar dan prabayar. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik, sedangkan bagi pascabayar, diskon diberikan langsung pada tagihan rekening listrik pelanggan.

Seperti yang diketahui, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, skema besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Pelanggan tarif Rumah Tangga, Bisnis Kecil dan Industri Kecil daya 450 VA diberikan potongan sebesar 50%
  2. Pelanggan tarif Rumah Tangga, Bisnis Kecil dan Industri Kecil daya 900 diberikan potongan sebesar 25%
  3. Pelanggan Tarif Sosial daya 220 VA s.d 900 VA, Tarif Bisnis dan Tarif Industri daya 900 VA mendapatkan pembebasan Biaya Beban atau abonemen sebesar 50%
  4. Pelanggan Tarif Sosial, Bisnis dan Industri daya 1300 VA s.d diatas 200 KVA mendapatkan Pembebasan Penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50%, bagi pelanggan yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

Di tengah kondisi pandemi, PLN berharap dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pelanggan melalui perpanjangan diskon stimulus listrik ini. PLN juga tetap berkomitmen memberikan pelayanan kelistrikan terbaik kepada pelanggan.

Moses menghimbau masyarakat, khususnya pelanggan PLN UP3 Tegal untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 di masyarakat dengan tetap tinggal di rumah saja dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Untuk masalah pengaduan listrik maupun permohonan listrik PLN, Moses Allo menghimbau untuk melakukannya secara online melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di handphone melalui aplikasi Appstore maupun Playstore.

“Melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengetahui besaran Stimulus Listrik yang diperoleh sekaligus mengakses info terupdate PLN lainnya,” tutup Moses. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Partai Demokrat Usulkan 2 Kader Internal Maju Pilkada Gunungkidul, Ini Sosoknya

Gunungkidul
| Selasa, 30 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement